PENGARUH PEMAHAMAN REGULASI SEBAGAI PENDIDIKAN MENTAL DAN KARAKTER PENGGUNA SOSIAL MEDIA BAGI PELAJAR MUHAMADIYAH DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
PENGARUH PEMAHAMAN
REGULASI SEBAGAI PENDIDIKAN MENTAL DAN KARAKTER PENGGUNA SOSIAL MEDIA BAGI PELAJAR
MUHAMADIYAH DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Ananda Novia Puspitaningrum
SMA Muhammadiyah Pleret
ABSTRAK
Permasalahan mengenai maraknya kejahatan sosial media
melatarbelakangi peneliti untuk meneliti keterkaitan hubungan pemahaman regulasi
sebagai Pendidikan mental dan karakter pengguna sosial media bagi pelajar
Muhammadiyah di era revolusi industri 4.0. Penelitian ini bertujuan untuk
mengurangi dampak negatif penggunaan sosial media di kalangan pelajar
Muhammadiyah dengan memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman
regulasi sebagai pendidikan mental dan karakter pengguna sosial media agar
tercipta pelajar Muhammadiyah yang bermental BEST (Behave, Emphatic, Smart and
Tough) dan berkarakter Ulama-Intelektual-Intelektual-Ulama.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualititatif dengan
jenis studi kasus. Penelitian deskriptif
kualitatif, mendeskripsikan dan menggambarkan pemahaman Informan terhadap revolusi
industri 4.0, dampak positif dan negatif penggunaan sosial media di kalangan
pelajar Muhammadiyah, dan keterkaitan hubungan pemahaman regulasi dengan
Pendidikan mental dan karakter pengguna sosial media di kalangan pelajar
Muhammadiyah. Penelitian tidak memberikan perlakuan, manipulasi atau pengubahan pada variable yang diteliti,
melainkan menggambarkan suatu kondisi yang apa adanya.
Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hal : Pertama, 8 dari 10 Informan
yang berhasil diwawancarai memahami makna revolusi industri 4.0. Kedua, 10 Informan
merupakan pengguna sosial media baik bersifat pasif maupun aktif. Ketiga, 10 Informan
mampu menjelaskan dampak positif maupun negatif sosial media. Keempat, 8 dari
10 Informan menyatakan bahwa Informan memahami regulasi yang mengatur
penggunaan sosial media dan pengaruhnya terhadap karakter dan mental pelajar
Muhammadiyah.
Kata kunci : revolusi industri 4.0, sosial media, penddidikan
karakter, regulasi, pelajar Muhammadiyah
BAB
1. PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Sosial
media merupakan jaringan penghubung dunia, yang besar dan luas, dimana antar
manusia dengan manusia diseluruh dunia dapat saling terhubung satu sama
lainnya, dapat bertukar informasi, melalui teks, gambar, video, dan lainnya. Perkembangan
sosial media sebagai bagian dari kemajun digital dapat dirasakan dampaknya oleh
masyarakat di seluruh dunia, salah satunya Indonesia dan dapat digunakan untuk berbagai
macam kalangan sehingga membawa begitu banyak perubahan sosial yang terjadi.
Tepat
pada tahun 2045 Indonesia patut berbangga diri dengan tercapainya 1 abad kemerdekaan,
akan dipimpin oleh generasi emas dengan jumlah penduduk 70% usia produktif.
Namun harapan berbanding terbalik dengan realita. Tangan-tangan pemuda saat ini
memberikan gambaran yang negatif akan keadaan Indonesia kedepannya. Kemajuan
teknologi tidak menjadi hal yang dimanfaatkan dengan baik. Pengaruh pergaulan
yang sangat kuat dan penyebaran informasi yang begitu cepat menyebabkan
penyalahgunaan teknologi dan informasi terus terjadi.
Pada Maret 2017, salah satu siswa di
sekolah menengah atas berbasis militer ditemukan tewas dikamar B2 Barak G17
dengan luka tusuk dileher. Pelaku pembunuhan adalah AMR, teman satu barak
korban. Diketahui AMR melakukan pembunuhan disebabkan bullying di media sosial.
(Kompas, 2017)
Selain itu, pada Maret 2018 terdapat
video viral yang menunjukkan anak kecil perempuan asyik menonton adegan film
porno di ponsel, dengan waktu yang bersamaan, tampak seorang Ibu yang merupakan
orangtua anak tersebut berada di sampingnya. (Okezone, 2018)
Kasus-kasus dan permasalahan yang
telah disampaikan, hanya sebagian kecil dari banyaknya penyalahgunaan
pemanfaatan sosial media yang ada di tanah air. Hal ini disebabkan
ketidaksiapan masyarakat Indonesia menghadapi era kemajuan teknologi dan tidak
paham terkait regulasi yang mengatur sehingga terjadi ketidakseimbangan
kemajuan teknologi dengan kesiapan mental anak bangsa untuk menghadapinya.
RUMUSAN
MASALAH
TUJUAN
PENELITIAN
1. Mendeskripsikan
penggunaan sosial media di kalangan pelajar muhammadiyah
2. Mendeskripsikan
pengaruh sosial media terhadap pembentukan mental dan karakter pelajar
Muhammadiyah yang BEST (Behave, Emphatic, Smart and Tough)
3. Mendeskripsikan
pentingnya pemahaman regulasi sebagai strategi memperkokoh pelajar Muhammadiyah
dalam menghadapi kehidupan bermasyarakat, dengan menerapkan ketentuan dan
norma-norma yang berlaku di era revolusi Industri 4.0
MANFAAT PENELITIAN
1. Pendidikan
Melalui
penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar terkait
pemahaman regulasi sebagai pembentukan mental dan karakter pelajar Muhammadiyah
dalam menyikapi dampak positif dan negatif penggunaan sosial media. Hal
tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelajar Muhammadiyah yang unggul dan
berkarakter BEST (Behave, Emphatic, Smart and Tough).
2. Pelajar
dan Masyarakat
Melalui
penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi pelajar dan
masyarakat terkait penggunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta regulasi
yang mengatur didalamnya. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelajar
dan masyarakat untuk menggunakan internet secara cerdas dengan memahami
regulasi yang mengatur, hal tersebut dirasa aplikatif untuk menekan tingginya
dampak negatif sosial media di kalangan pelajar dan masyarakat.
3. Pemerintah
Melalui
penelitian ini diharapkan pemerintah dapat memberikan pemahaman terkait
regulasi yang mengikat bagi pengguna sosial media terlebih dikalangan pelajar
dengan mengadakan sosialisasi atau pembuatan video campaign yang dapat menarik
minat pelajar agar menaati regulasi tersebut guna menekan tingginya
penyalahgunaan sosial media.
BAB
2. TINJAUAN PUSTAKA
REVOLUSI INDUSTRI
4.0
Konsep revolusi Industri pertama
kali diperkenalkan oleh Proffesor Klaus Schwab, seorang Ekonom asal Jerman.
Schwab menjelaskan bahwa kemungkinan masuknya Industri 4.0 akan ditandai dengan
perkembangan teknologi yang sangat pesat di berbagai bidang seperti robotika,
Internet of Things (IoT), Industrial Internet of Things (IIoT), teknologi
nirkabel generasi ke-5 (5G) dan lain sebagainya. Industri 4.0 dapat lebih
mutakhir untuk menggantikan teknologi dari industry sebelumnya. (The Fourth
Industrial Revolution, 2017)
Indonesia telah merancang sebuah
road map (peta jalan) yang terintegrasi untuk mengimplementasikan sejumlah
strategi dalam memasuki era Industri 4.0. Untuk mencapai titik puncak Industri
dibutuhkan langkah kolaboratif yang melibatkan beberapa bidang seperti
institusi pemerintah, asosiasi, pelaku industri, dan pelaku akademisi.
Sejak tahun 2011, Indonesia telah
memasuki Industri 4.0 yang ditandai dengan meningkatnya konektivitas interaksi
antar-sesama. Kemajuan Industri ditandai dengan dimulainya dunia virtual
berbentuk konektivitas manusia, mesin dan data. Industri 4.0, mengacu pada
peningkatan otomatisasi machine-to-machine dan berkelanjutan. Hal ini
membuka akses terhadap Ilmu Pengetahuan Teknologi secara luas dan tidak
terbatas.
Dalam proses menuju Industri 4.0
diperlukan peran pemuda di Indonesia dengan membentuk komunitas digital,
mengingat pada 2045 Indonesia akan dipimpin oleh para pemuda. Kemajuan
teknologi akibat revolusi Industri 4.0 seharusnya dapat dimanfaatkan seoptimal
mungkin untuk menunjang keberhasilan bangsa di masa yang akan datang dan dapat
bersaing dengan Negara-negara lainnya, dikarekanan sumber daya manusianya yang
berkualitas.
Internet di era revolusi Industri
4.0 berpengaruh terhadap banyak elemen, sehingga berdampak terhadap
meningkatnya power sebagai Negara yang berdaulat dan berkemajuan dengan
mengubah alat yang berawal dari tradisional menjadi komputerisasi canggih. Dibuktikan
dengan meningkatkan kualitas Negara Indonesia, terutama dalam bidang akademisi,
E-Commers dan Telencer Masyarakat. Kemajuan revolusi Industri 4.0 perlu
diselaraskan dengan pemahaman regulasi yang mengatur agar tidak terperangkap
dalam sisi negatif sosial media.
DAMPAK SOSIAL
MEDIA TERHADAP MENTAL DAN KARAKTER PELAJAR MUHAMMADIYAH
Sosial media mempunyai andil dalam
terbentuknya konfigurasi sosial dikalangan pelajar. Akses yang mudah dan tak
terbatas menjadi penyebab mudahnya pertukaran budaya, kebiasaan, dan sesuatu
yang menjadi arus perkembangan zaman. Tidak mengherankan jika di dunia maya
warganet tidak mengenal adab dan budaya ketimurannya.
Pemuda dan teknologi menjadi
sepasang entitas yang sulit dipisahkan dari sekian banyak permasalahan generasi
muda Indonesia. Majunya teknologi membawa manusia beralih mode dalam bentuk
hubungan face to face bergeser kepada hubungan digitally. Dalam
buku yang berjudul Growing Up Digital : The Rise of The Net Generation,
menganggap kemunculan sosial media sebagai ruang publik yang menawarkan berkah
bagi perwujudan partisipasi semua pihak. Internet menjadi ruang maya untuk
membangun karakter pelajar yang dianggap demokratis. Iapun menyoroti
kebangkitan sebuah generasi baru dengan mental yang baru, dan dikenal sebagai The
Net Generation dengan karakter yang berbeda-beda. (Don Tapscott, 1998).
Dampak dari The Net Generation yang sangat berpengaruh pada mental dan
karakter pelajar Indonesia diantaranya :
1. Menimbulkan
kecenderungan yang mengarah terhadap memudarnya nilai-nilai budaya asli bangsa.
2. Mengurangi
bahkan menghilangkan ikatan batin dan moral dalam hubungan social antar manusia
3. Penggunaan
informasi yang dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan tertentu
4. Banyaknya
kasus siber yang menyerang generasi muda, seperti pornografi, cyber-stalking,
cyber-tresspas, dll.
Sosial
media berpengaruh dalam perkembangan mental dan karakter pelajar Muhammadiyah.
Pengaruh sosial media terlihat dari keadaan pelajar Muhammadiyah yang belum
dapat mengendalikan diri, sehingga ketika peradaban manusia mulai berpindah
dari dunia nyata ke dunia maya sebagian pelajar menjadikan media sosial sebagai
ajang pelampiasan emosi. Kedewasaan berpikir pelajar belum sepenuhnya matang.
Hal tersebut menjadi tantangan yang besar bagi akademisi dalam pembentukan
karakter dan mental ulama-intelektual-intekeltual-ulama.
Dalam keadaan berikut yang dapat dilakukan
dan mungkin pelaksanaannya dalam waktu singkat adalah dengan penguatan
pemahaman regulasi yang berpengaruh terhadap pendidikan mental dan karakter
pelajar Muhammadiyah agar selalu siap dalam bermedia sosial kapanpun dan
dimanapun.
Dengan menanamkan pemahamkan regulasi
sebagai pendidikan mental dan karakter pelajar Muhammadiyah akan membangun
kreatifitas pelajar, dan memberikan dampak positif dalam menggunakan internet
sosial media. Pelajar dapat memanfaatkan kemudahan internet sosial media di era
revolusi Industri 4.0 untuk merintis sturt up, menjadi content
creator, dan lain sebagainya. Gambaran nyata dari dampak positif penggunaan
Sosial media adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau lebih dikenal dengan
istilah GO-JEK. Sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia yang melayani
berbagai macam kebutuhan manusia dengan jasa ojek. Didirikan oleh pelajar hebat
bernama Nadiem Makarim yang telah tersebar di 50 kota besar di seluruh
Indonesia dan membuka peluang pekerjaan bagi ribuan bahkan jutaan manusia di Indonesia.
Hal ini dikarenakan dengan pemahaman Nadiem Makarim tentang peluang yang besar
mengenai E-Commerce di era digittaly dan regulasi yang melindungi didalamnya
pada UU no 19 tahun 2016, sehingga Ia dapat membaca keuntungan dan mulai
merintis usaha tersebut.
Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan
manfaat postif bagi kehidupan manusia, memberikan kemudahan serta menghadirkan
cara baru dalam melakukan aktifitas. Namun apabila terdapat dampak buruk yang
terkandung didalamnya, tentunya itu murni dari perbuatan manusia itu sendiri.
Oleh karena itu untuk mengurangi akses negatif dari internet sosial media,
pelajar Muhammadiyah perlu diberikan pemahaman terhadap regulasi yang benar
dalam penggunaan sosial media supaya tidak merugikan orang lain. Menjadi pelajar
cerdas, berwawasan global, dan berkarakter ulama-intelektual-intelektual-ulama
di era revolusi Industri 4.0 adalah tugas besar bagi seluruh Lembaga yang
terkait didalamnya untuk mewujudkannya.
REGULASI
PENGGUNAAN INTERNET
Dalam hal pemanfaatan teknologi dengan
cerdas perlu adanya kolaborasi dan kerjasama di berbagai elemen dan lembaga
Negara. Lembaga Negara yang dimaksud meliputi lembaga eksekutif, yudikatif dan
legislatif. Lembaga Negara berperan besar dalam pemanfaatan teknologi, dimana
pada umumnya lembaga Negara pasti memiliki pengetahuan lebih mengenai teknologi
dibandingkan masyarakat. Maka perlu adanya peran lembaga Negara khususnya
parlemen sebagai lembaga pengatur regulasi dalam mengontrol dan mengajarkan
bagaimana pemanfaatan teknologi dengan cerdas.
Dengan campur tangan anggota parlemen
dalam pemanfaatan teknologi dapat terjadi, sedikit namun pasti akan membawa
perubahan baik bagi Indonesia, sehingga kita dapat mewujudkan generasi emas
yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Tepat 100 tahun Indonesia merdeka,
Indonesia ditargetkan menjadi Negara maju, dan hal tersebut dapat terwujud
apabila kita memanfaatkan kemajuan teknologi dengan bijak.
Sebagai lembaga Legistlatif, parlemen
memiliki wewenang berkaitan dengan pembuatan regulasi yang mengatur mekanisme
berbangsa dan bernegara. Parlemen
memiliki fungsi legislasi yang bersifat responsive dalam rangka menciptakan
generasi yang cerdas memanfaatkan teknologi di negri ini.
Fungsi legislasi parlemen menciptakan
kerangka hukum mengenai Undang-Undang penggunaan teknologi informasi secara
cerdas yaitu revisi dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, saat ini disebut dengan Undang-Undang nomor 19 tahun
2016 untuk menjadi landasan agar mendorong pemanfaatan teknologi informasi
secara cerdas dan bijak.
Pasal 40 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi “(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala
jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan
dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (UU
ITE no 11 tahun 2016) Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah turut serta
bertanggung jawab dalam kemajuan teknologi informasi dengan ketentuan dan
kebijakan yang mengatur.
Karakteristik
virtualitas ruang siber memungkinkan konten ilegal seperti Informasi atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, penipuan,
cyber bullying, pencemaran nama baik dan kejahatan sosial media lainnya
memerlukan perlindungan dengan penegasan peran Pemerintah. Dalam mencegah
penyebarluasan konten ilegal tersebut, pemerintah melakukan tindakan pemutusan
akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pelanggaran hukum agar tidak dapat diakses. Dibutuhkan konfirmasi data untuk
mengetahui tingkat pemahaman konten tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan
sosial media, sehingga dalam beberapa konten dikenakan pembatasan usia dan
pendampingan orang tua untuk mengaksesnya.
Seluruh kebijakan, penganggaran, dan
pelaksanaan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dievaluasi dan lebih
menekankan kepada pencegahan terjadinya tindak kriminal seperti cyber-bullying,
cyber-crime, cyber-tresspas dan lain-lain. Sehingga dibutuhkan peran
aktif dari pelajar dan masyarakat untuk memahami regulasi dalam penggunaan
sosial media agar dapat sesuai dengan harapan dalam membangun bangsa dan Negara
untuk mewujudkan pemanfaatan teknologi informasi secara cerdas.
Kolaborasi yang baik antar elemen untuk
memahami regulasi dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sosial media
dapat menurunkan jumlah permasalahan yang berkaitan dengan moral dan mental
pelajar Muhammadiyah terhadap penyalahgunaan teknologi informasi sehingga dapat
menghasilkan pelajar berkarakter Ulama-Intelektual-Intelektual-Ulama yang
bermental BEST (Behave, Emphatic, Smart and Tough) menjadi generasi yang
paham regulasi dan cerdas berteknologi.
BAB 3. METODE PENELITIAN
JENIS PENELITIAN
Penelitian
ini akan menggunakan metode penelitian deskriptif kualititatif dengan jenis
studi kasus. Penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan
dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun
rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas,
keterkaitan antar kegiatan. Selain itu, Penelitian deskriptif tidak memberikan
perlakuan, manipulasi atau pengubahan pada
variable yang diteliti, melainkan menggambarkan suatu kondisi yang apa adanya.
Satu-satunya perlakuan yang diberikan hanyalah penelitian itu sendiri, yang
dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi (Nana Syaodih
Sukmadinata, 2013: 73 dalam Asep Suryana, 2017) Sedangkan studi kasus sendiri berarti
penelaahan secara intensif terhadap seroang atau sekelompok individu yang
dipandang mengalami kasus tertentu.
Pada
penelitian ini akan diteliti secara mendalam mengenai pelajar
Muhammadiyah yang memahami regulasi dapat menggunakan Internet Sosial Media
secara cerdas di Era Revolusi Industri 4.0. Adapun
langkah-langkah yang akan dilakukan dalam penelitian menurut Dr. Endang S Sedyaningsih
Mahamit (2006 dalam Asep Suryana,
2017: 6) yaitu:
Bagan 1.
Langkah-Langkah Penelitian
TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Teknik
pengumpulan data yang akan digunakan yaitu dengan wawancara semi terstruktur
dan dokumentasi. Wawancara akan dilakukan pada 10 siswa/santri. Pengambilan
sample dilakukan dengan teknik probability sampling pada 2 sekolah yang
berbasis regular dan berbasis boarding School.
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pada
bab ini akan dijelaskan hasil penelitian berdasarkan wawancara dan observasi
tentang pemahaman regulasi sebagai pendidikan mental dan karakter pengguna
sosial media bagi pelajar Muhammadiyah di era revolusi Industri 4.0 dan dampak
yang berpengaruh terhadap berkembangnya dunia digital di era revolusi Indsutri
4.0. Pembahasan hasil penelitian terdiri dari 4 bagian, yaitu :
1. Deskripsi Lokasi penelitian
2. Deskripsi Informan penelitian
3. Deskripsi Hasil Penelitian
4. Pembahasan
1. DESKRIPSI
LOKASI
Pondok
pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School Pleret (MBS Pleret) dengan jumlah
santri kurang lebih 300 santri yang terletak di Bantul Yogyakarta Kompleks
Masjid Taqqorub Kanggotan Pleret Bantul D.I Yogyakarta. Muhammadiyah Boarding
School Pleret merupakan sebuah Pondok Pesantren Modern yang terintegrasi dengan
SMP dan SMA Muhammadiyah Pleret.
2.
DESKRIPSI
INFORMAN PENELITIAN
Pada penelitian ini peneliti melakukan
wawancara mendalam kepada informan yaitu 5 pengguna internet pasif dan 5
pengguna internet aktif.
Informan 1(Evi Khoirunnisa Aziz,
Kulonprogo)
Informan 1 merupakan seorang santriwati
berusia 17 tahun dari Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School
Pleret. Merupakan pengguna internet pasif, dikarenakan peraturan yang terdapat
di PPM MBS Pleret untuk tidak menggunakan alat komunikasi aktif dan tidak
menggunakan internet sosial media ketika berada di asrama.
Informan 2 (Raissa Syahnanisa, Semarang)
Informan ke 2 merupakana seorang santriwati
Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Pleret yang saat ini berusia 17 tahun.
Merupakan pengguna internet pasif, dikarenakan peraturan di sekolahnya tidak
memperbolehkan santrinya aktif menggunakan sosial media setiap hari, dan ketika
dirumah tidak diizinkan oleh orang tua untuk memiliki ponsel pribadi sehingga
menggunakan ponsel bersama orang tua.
Informan 3 (Hasna Hafisha, Madiun)
Informan
ke 3 merupakan seorang santriwati Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding
School Pleret. Berusia 16 tahun. Merupakan pengguna internet pasif, dikarenakan
dari kecil tidak terbiasa dengan penggunaan internet, didukung dengan peraturan
pesantren yang tidak memperbolehkan santrinya mengakses internet, membuatnya
semakin jarang untuk bersentuhan dengan sosial media.
Informan
4 (Meisya Asfiliana Asy-Syifa, Banjarnegara)
Informan
ke 4 merupakan seorang santriwati Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School
Pleret dan sedang mengenyam pendidikan di bangku kelas 10. Santriwati yang
terkenal aktif dan kritis ini merupakan
pengguna internet social media pasif. Ia menggunakan internet social media
hanya ketika memiliki jatah pulang kerumahnya di Banjarnegara.
Informan
5 (Raudhatul Jannah, Bengkulu)
Informan
ke 5 merupakan seorang santriwati Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding
School Pleret yang saat ini duduk di kelas 12 Sekolah Menengah Atas. Merupakan
pengguna
Internet Sosial media pasif. Informan mengaku bahwa Ia telah terbiasa dengan keadaan
tidak menggunakan internet sosial media. Informan menjelaskan bahwa Internet
Sosial media banyak membawa dampak buruk terhadap dirinya, terutama sangat
berpengaruh dalam prosesnya menghafal Al-Qur’an. Sehingga ia memilih untuk
tidak menggunakannya saat ini.
Informan
6 ( Vita Suryaningsih, Wonolelo)
Informan
ke 6 merupakan seorang siswi dari SMA Muhammadiyah Pleret. Merupakan pengguna
internet social media aktif. Informan tidak terbiasa apabila tidak menggunakan
internet social media. Informan mengaku kecanduan dengan berbagai macam social
media yang berada di internet, juga mengaku terpengaruh dengan gaya hidup yang
dilihatnya dari sosial media.
Informan
7 (Husna Lailatul Khasanah, Kerto)
Informan
merupakan sisiwi dari SMA Muhammadiyah Pleret. Pengguna Sosial media aktif.
Namun terkadang memiliki perasaan malas dan tidak ingin bermain social media
dalam jangka waktu tertentu. Informan mengatakan bahwa Ia banyak mendapatkan
pengaruh buruk dari sosial media yang Ia kenakan, sehingga Ia memutuskan untuk
menon-aktifkan beberapa sosial media yang dianggapnya memberikan dampak negatif.
Informan
8 (Ayat Annaba, Wonolelo)
Informan
merupakan siswi dari SMA Muhammadiyah Pleret. Merupakan pengguna sosial media
aktif. Informan mengatakan apabila Ia tidak bermain sosial media dalam beberapa
waktu yang cukup lama, maka Ia akan merasa tidak memiliki kegiatan dan merasa
hampa. Sehingga Ia tidak mampu untuk tidak bermain sosial media.
Informan
9 (Silvi Sholihatun, Grojogan)
Informan
merupakan sisiwi dari SMA Muhammadiyah Pleret. Merupakan pengguna sosial media
aktif. Informan mengatakan bahwa sosial media membuatnya dapat terkenal dan
mengenal pribadi banyak orang. Sehingga Ia merasa sangat senang bermain social
media sebagai bagian dari aktivitas hariannya.
Informan
10 (Karunia Arbi, Segoroyoso)
Informan
merupakan siswa dari SMA Muhammadiyah Pleret. Merupakan pengguna sosial media
aktif. Informan mengatakan bahwa sosial media membawa banyak keuntungan.
Informan merasa sangat diuntungkan dengan adanya system jual-beli secara
online, dan aneka macam permainan yang dapat menghilangkan penatnya.
3. DESKRIPSI HASIL
PENELITIAN
Pada deskripsi hasil penelitain, peneliti
akan menampilkan tabel yang menjelaskan mengenai proses wawancara kepada
seluruh informan mengenai pengetahuan informan terkait pentingnya regulasi
dalam proses berinternet sosial media secara cerdas di era revolusi Industri
4.0 bagi pelajar Muhammadiyah. Kemudian pada tabel tersebut peneliti melakukan
kategorisasi faktor yang berpengaruh terhadap lingkungan sesuai dengan jawaban
dari hasil wawancara informan itu sendiri.
|
Pertanyaan
|
Apakah
Makna Revolusi Industri 4.0?
|
Apakah
termasuk pengguna Sosial media pasif atau Aktif, dan aplikasi apa yang
diakses?
|
Apakah
anda mengetahui dampak positif dan negatif Sosial Media?
|
Apakah
Anda mengetahui terkait regulasi yang mengatur penggunaan sosial media?
|
Kata
kunci
|
|
Informan
1
|
Perubahan industri yang
tadinya dari alat yang biasa menuju alat yang canggih
|
Pengguna sosial media
pasif. Jarang bisa On karena di asrama. Pengguna Instagram, Whattsap,
Facebook, dan Youtube
|
Dampak Positif :
menambah
informasi, dan menambah wawasan
Dampak Negatif :
pengaruh
terhadap kehidupan sosial seseorang, perubahan karakter dan kebiasaan
|
Tahu, peraturan terkait bimbingan orang tua, pembatasan konten-konten
negatif
|
Mengetahui makna revolusi 4.0, pengguna social media pasif, mengetahui
dampak positif dan negatif sosial media, paham regulasi yang mengatur
penggunaan sosial media
|
|
Informan
2
|
Perkembangan teknologi
industri kearah yang lebih maju
|
Pengguna sosial media
pasif. Diasrama tidak membawa smartphone. Pengguna sosial media Whatssap, Instagram,
Facebook, Game.
|
Dampak positif :
mendakatkan
yang jauh.
Dampak Negatif : akses video porno, boros
|
Tahu, terkait peraturan seperti pembatasan usia untuk menonton
konten-konten tertentu
|
Mengetahui makna revolusi industry 4.0, pengguna sosial media pasif,
mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur
penggunaan sosial media
|
|
Informan
3
|
Perkembangan industri yang
awalnya belum maksimal menjadi lebih maksimal
|
Pengguna sosial media pasif. Meskipun punya hanya dipakai sesekali
saja. Sosial media yang diaksess whattsap, Instagram, Facebook dan Youtube.
|
Dampak Positif : mendapatkan informasi dari luar
Dampak negatif : membentuk pribadi yang tidak peka
|
Tahu, dilarang melakukan tindak kejahatan sosial media
|
Mengetahui makna revolusi industry 4.0, pengguna sosial media pasif,
mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur
penggunaan sosial media
|
|
Informan
4
|
Perubahaan industri yang semakin dan membawa
banyak perubahan
|
Pengguna sosial media pasif, karena di MBS tidak boleh aktif internet.
Sosial media yang dipakai Whatssap, Instagram, Twitter, Youtube.
|
Dampak Positif : menambah wawasan dan penghasilan Dampak Negatif :
Cyber bullying dan konten negatif
|
Tahu, tidak boleh menyebarkan hoax atau ujaran kebencian
|
Mengetahui makna revolusi industry 4.0, pengguna sosial media pasif,
mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur
penggunaan sosial media
|
|
Informan
5
|
perubahan zaman atau peradaban
|
Pengguna sosial media pasif. Sekedar untuk berkomunikasi dengan
keluarga dan teman-teman. Pengguna Whatssap dan Instagram.
|
Dampak Positif : Menemukan banyak informasi bermanfaat Dampak Negatif :
Tidak ingat waktu, melalaikan banyak hal
|
Tahu, tidak boleh menyalah gunakan teknologi informasi kepada hal-hal
yang berbau negatif dan merugikan
|
Mengetahui makna revolusi industri 4.0, pengguna sosial media pasif,
mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatr penggunaan
sosial media
|
|
Informan
6
|
kurang
mengetahui tentang revolusi industri 4.0
|
Pengguna sosial media aktif. Mengikuti trend yang sedang hits. Seperti
Instagram, Whatssap, Youtube, dan Twitter.
|
Dampak Positif : membawa perasaan bahagia Dampak Negatif : kurang tau
|
Kurang tahu, sosial media sebagai tempat menyampaikan perasaan, karena akun milik
pribadi
|
Kurang tahu makna revolusi idustri 4.0, pengguna sosial media aktif,
mengetahui dampak positif dan negatif sosial media, kurang paham regulasi
yang mengatur penggunaan sosial media
|
|
Informan
7
|
penggunaan teknologi dan
media sosial yang lebih maju
|
Pengguna sosial media aktif. Bermain sosial media mengikuti mood.
Pengguna Whatssap, Youtube, dan Instagram
|
Dampak positif : wawasan lebih luas
Dampak Negatif : Maraknya kejahatan sosial media
|
Tahu, peraturan yang mengikat
penggunaan sosial media agar tidak di salahgunakan
|
Mengetahui makna revolusi industri 4.0, pengguna sosial media pasif,
mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur
penggunaan sosial media
|
|
Informan
8
|
kemajuan teknologi
digenerasi ini
|
Pengguna sosial media aktif. Tidak dapat jauh dari sosial media. Pengguna
Instagram, Whatssap, dan Youtube.
|
Dampak Positif : Lebih mudah berkomunikasi
Dampak Negatif : Kecanduan, melalaikan tugas
|
Kurang tahu, karena kehidupan sosial media bersifat bebas dan tidak
mengikat
|
Mengetahui makna revolusi industri 4.0, pengguna sosial media pasif,
mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur
penggunaan sosial media
|
|
Informan
9
|
perkembangan zaman dan
peradaban
|
Pengguna sosial media aktif.
Pengguna sosial media Youtube, Whatssap, Instagram, Twitter, dan Game
Online.
|
Dampak positif : Hiburan yang bermanfaat dan menambah wawasan.
Dampak Negatif : Kurang tau
|
Kurang tahu, karena semua pihak dapat mengakses apa yang diinginkan
bukan apa yang dibutuhkan
|
Kurang tahu makna revolusi idustri 4.0, pengguna sosial media aktif,
mengetahui dampak positif dan negatif sosial media, kurang paham regulasi
yang mengatur penggunaan sosial media
|
|
Informan
10
|
tentang perkembangan
teknologi yang lebih maju dari sebelumnya
|
Pengguna sosial media aktif. Sangat dekat dengan smartphonenya.
Pengguna Whatssap, Twitter, Youtube. Instagram dan Online Shop.
|
Dampak Positif : Pusat publikasi dan informasi
Dampak Negatif: penyebaran hoax, tidak memiliki batas privaci
|
Tahu, mengatur terkait pidana atau peraturan bagi pelaku kejahatan sosial
media
|
Mengetahui makna revolusi industri 4.0, pengguna sosial media pasif,
mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur
penggunaan sosial media
|
4.
PEMBAHASAN
Hasil wawancara mendalam dari 10 informan yang merupakan pengguna
internet sosial media pasif dan aktif, 8
dari 10 informan memiliki opini serta pengetahuan terkait regulasi yang
mengatur penggunaan sosial media di kalangan Pelajar Muhammadiyah. 8 dari 10 Informan dapat menjelaskan dampak postif
dan negatif menggunakan sosial media dan8 dari 10 informan mengetahui makna
revolusi Industri 4.0.
Pada penelitian ini telah dibuktikan 8 dari 10 informan bahwa dapat
menjelaskan makna dari revolusi Industri 4.0. dijelaskan dalam pertanyaan 1,
bahwa saat ini pemuda Indonesia sedang berada dalam sebuah revolusi Industri
yang ditandai dengan perkembangan
teknologi yang sangat pesat yang sejalan dengan penjelasan Professor Klaus
Schwab dalam bukunya (The Fourth Industrial Revolution, 2017), bahwa
pada revolusi generasi keempat, terdapat Industri yang telah menyentuh dunia
virtual, berbentuk konektivitas manusia, mesin dan data. Mengacu pada
peningkatan otomatisasi, machine-to-machine dan berkelanjutan.
Pada pertanyaan ke 2 informan mampu menjawab keterkaitan revolusi
industri 4.0 dengan kemunculan Internet of Things, Industrial Internet of Things
dan pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan contoh bahwa informan
merupakan pengguna internet aktif dan pasif, dan menggunakan akun sosial media.
Informan menjelaskan bahwa sosial media sebagai saluran komunikasi bagi pelajar,
sosial media mempunyai andil dalam terbentuknya konfigurasi sosial dikalangan
pemuda dan pelajar. Dalam penggunaannya terdapat dampak positif dan negative penggunaan
sosial media, sehingga berpengaruh terhadap karakter dan mental pemuda dan
pelajar saat ini, sesuai dengan penjelasan para informan bahwa sosial media
memberikan dampak kecanduan, lalai dengan tanggung jawab, bersikap apatis, dan
lain-lain. Penjelasan tersebut didukung dengan karya dari Don Tapscott dalam
bukunya yang berjudul Growing Up Digital:
The Rise of The Net Generation bahwa kemunculan sosial media sebagai ruang
public yang menjadi ajang pembangunan karakter pelajar. Don Tapscott mengungkapkan
bahwa Ia menyoroti kebangkitan generasi baru dengan sebuah karakter dan mental
yang baru disebut dengan, The Net
Generation, diantaranya :
1.
Menimbulkan
kecenderungan yang mengarah terhadap memudarnya nilai-nilai budaya asli bangsa.
2.
Mengurangi
bahkan menghilangkan ikatan batin dan moral dalam hubungan sosial antar
manusia.
3.
Banyaknya
kasus siber yang menyerang generasi muda seperti pornografi, cyber-stalking,
cyber-tresspas.
Dengan penjelasan tersebut, kemunculan
sosial media sebagai bagian dari revolusi Industri 4.0 dan menjadi sesuatu yang
penting untuk digunakan bagi generasi muda saat ini berpengaruh dengan
pendidikan mental dan karakter.
Pada pertanyaan ke 3, informan dapat
menjelaskan dampak positif dan negatif menggunakan sosial media. Setiap sosial
media yang digunakan oleh informan memiliki dampak postif untuk menyampaikan
informasi, sarana mencari inspirasi, dan dapat digunakan untuk mencari
penghasilan. dibalik semua keberhasilan sosial media di era revolusi industri
4.0, tetap terdapat dampak yang tidak direncenakanan, berupa dampak negative.
Diantaranya pengaksesan situs pornografi, kejahatan sosial media berupa
bullying, stalking. Penipuan dan masih banyak lagi.
Pada pertanyaan ke 4, 8 dari 10 informan
memiliki pemahaman terkait regulasi yang mengatur penggunaan sosial media di
era revolusi Industri 4.0. Undang-undang mengenai
penggunaan teknologi informasi adalah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elelktronik, yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun
2016. Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur secara ekspilisit mengenai
penggunaan Teknologi Informasi seperti yang telah Informan sampaikan. Telah
diatur sedemikian rupa mengenai larangan kejahatan sosial media yang merugikan,
kejahatan cyber dan lain sebagainya. 8 dari 10 Informan dapat menjelaskan bahwa
pemahaman mengenai regulasi dapat membatasi informan untuk tidak bersikap
diluar batas dan saling merugikan.
Pemahaman
pelajar Muhammadiyah terhadap regulasi yang mengatur penggunaan sosial media di
era revolusi Industri berdampak sangat besar terhadap pendidikan mental dan
karakter pelajar Muhammadiyah. Pelajar Muhammadiyah yang paham regulasi, dan
cerdas berteknologi akan menghasilkan generasi MAUNG (Manusia Unggul) dengan
karakter BEST (Behave, Emphatic, Smart and Tough) sehingga siap untuk
menghadapi masa depan Indonesia emas pada tahun 2045.
BAB 5. KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
1.
Terdapat pengaruh
Revolusi Industri 4.0 di Indonesia terhadap kehidupan sosial generasi muda.
2.
Terdapat dampak
positif dan negatif penggunaan sosial media bagi pendidikan karakter pelajar
muhammadiyah di era revolusi industri 4.0.
3.
Terdapat
pengaruh pemahaman regulasi terhadap penggunaan sosial media bagi pendidikan
karakter pelajar muhammadiyah di era revolusi Industri 4.0.
B.
SARAN
1. Adanya kolaborasi yang aktif dari pihak
parlemen selaku pembuat regulasi dan bidang akademisi pendidikan untuk
meningkatkan pemahaman regulasi terhadap penggunaan sosial media bagi pelajar
Muhammadiyah di era revolusi Industri 4.0, dapat dilakukan dengan adanya sosialisai,
pembuatan konten positif di WEB DPR yang dapat di akses oleh Pelajar, dan
melalui Video campaign yang menarik. Diharapkan melalui sinergi yang baik dapat
menekan tingginya angka kejahatan sosial media dan berpengaruh terhadap
Pendidikan mental dan karakter pelajar Muhammadiyah yang BEST (Behave,
Emphatic, Smart and Tough)
2. Pengawasan yang aktif dari orang tua dan
kerabat terdekat terhadap penggunaan sosial media oleh anak-anaknya. Membangun
komunikasi yang aktif dan positif agar anak memiliki sifat terbuka dan tidak
membatasi dirinya sehingga orang tua dapat lebih leluasa menguasai penggunaan
sosial media anak-anak.
DAFTAR PUSTAKA
Fiddy, Angriawan. 2017. Anak Nonton Film Porno di Ponsel Orangtuanya Mendadak Viral.
https://news.okezone.com/read/2018/03/15/1873006/video-anak-nonton-film-porno-di-ponsel-orangtuanya-mendadak-viral diakses pada 17 September 2019. Pukul
17.00.
Fahmi, L. S.Z. 2018. Tritangtu Jaya Dibuana Sebagai Fondasi Pendidikan
Karakter Berbasis Ketahanan
Keluarga, Dalam mewujudkan Generasi Maung (Manusia Unggul) yang BEST (Behave,
Emphatic, Smart, and Tough). Makalah Pada lomba essay nasional
“Membangun Indonesia Lewat karya”
dari Future Leader League.
Fatimah, Kartini. 2018. Berapa Jumlah Pengguna Internet di Indonesia?
Ika, Fitriana. 2017. Ini Motif
Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara. htpps://regional.kompas.com/read/2017/02/07353541/ini.motif.pembunuhan.siswa.taruna.nus antara diakses pada
tanggal 17 September 2019. Pukul 16.05.
Rappler. 2018. Gambaran
Pemanfaatan Teknologi Informasi Indonesia. https://www.google.co.id/amp/s/amp.rappler.com/indonesia/gaya-hidup/1937i
perkembangan-teknologi-informasi-digital-internet diakses pada tanggal 17 September 2019. Pukul 16.15.
Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang- Undang
Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik On Line. Tersedia :https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/uu%2019%20Tahun%2016.pdf
Schwab, K (2017). The fourth industrial revolution. Crown bussines
press.
Tapscott, Don (2018). Grown up
Digital : How the Net Generation Is Changing Your World. Mcgraw hill
professional
Komentar
Posting Komentar