PENGARUH PEMAHAMAN REGULASI SEBAGAI PENDIDIKAN MENTAL DAN KARAKTER PENGGUNA SOSIAL MEDIA BAGI PELAJAR MUHAMADIYAH DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0


PENGARUH PEMAHAMAN REGULASI SEBAGAI PENDIDIKAN MENTAL DAN KARAKTER PENGGUNA SOSIAL MEDIA BAGI PELAJAR MUHAMADIYAH DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Ananda Novia Puspitaningrum
SMA Muhammadiyah Pleret

ABSTRAK

Permasalahan mengenai maraknya kejahatan sosial media melatarbelakangi peneliti untuk meneliti keterkaitan hubungan pemahaman regulasi sebagai Pendidikan mental dan karakter pengguna sosial media bagi pelajar Muhammadiyah di era revolusi industri 4.0. Penelitian ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan sosial media di kalangan pelajar Muhammadiyah dengan memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman regulasi sebagai pendidikan mental dan karakter pengguna sosial media agar tercipta pelajar Muhammadiyah yang  bermental BEST (Behave, Emphatic, Smart and Tough) dan berkarakter Ulama-Intelektual-Intelektual-Ulama.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualititatif dengan jenis studi kasus.  Penelitian deskriptif kualitatif, mendeskripsikan dan menggambarkan pemahaman Informan terhadap revolusi industri 4.0, dampak positif dan negatif penggunaan sosial media di kalangan pelajar Muhammadiyah, dan keterkaitan hubungan pemahaman regulasi dengan Pendidikan mental dan karakter pengguna sosial media di kalangan pelajar Muhammadiyah. Penelitian tidak memberikan perlakuan, manipulasi atau pengubahan pada variable yang diteliti, melainkan menggambarkan suatu kondisi yang apa adanya. 
Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hal : Pertama, 8 dari 10 Informan yang berhasil diwawancarai memahami makna revolusi industri 4.0. Kedua, 10 Informan merupakan pengguna sosial media baik bersifat pasif maupun aktif. Ketiga, 10 Informan mampu menjelaskan dampak positif maupun negatif sosial media. Keempat, 8 dari 10 Informan menyatakan bahwa Informan memahami regulasi yang mengatur penggunaan sosial media dan pengaruhnya terhadap karakter dan mental pelajar Muhammadiyah.
Kata kunci : revolusi industri 4.0, sosial media, penddidikan karakter, regulasi, pelajar Muhammadiyah



BAB 1. PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Sosial media merupakan jaringan penghubung dunia, yang besar dan luas, dimana antar manusia dengan manusia diseluruh dunia dapat saling terhubung satu sama lainnya, dapat bertukar informasi, melalui teks, gambar, video, dan lainnya. Perkembangan sosial media sebagai bagian dari kemajun digital dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat di seluruh dunia, salah satunya Indonesia dan dapat digunakan untuk berbagai macam kalangan sehingga membawa begitu banyak perubahan sosial yang terjadi.
Tepat pada tahun 2045 Indonesia patut berbangga diri dengan tercapainya 1 abad kemerdekaan, akan dipimpin oleh generasi emas dengan jumlah penduduk 70% usia produktif. Namun harapan berbanding terbalik dengan realita. Tangan-tangan pemuda saat ini memberikan gambaran yang negatif akan keadaan Indonesia kedepannya. Kemajuan teknologi tidak menjadi hal yang dimanfaatkan dengan baik. Pengaruh pergaulan yang sangat kuat dan penyebaran informasi yang begitu cepat menyebabkan penyalahgunaan teknologi dan informasi terus terjadi.
            Pada Maret 2017, salah satu siswa di sekolah menengah atas berbasis militer ditemukan tewas dikamar B2 Barak G17 dengan luka tusuk dileher. Pelaku pembunuhan adalah AMR, teman satu barak korban. Diketahui AMR melakukan pembunuhan disebabkan bullying di media sosial. (Kompas, 2017)
            Selain itu, pada Maret 2018 terdapat video viral yang menunjukkan anak kecil perempuan asyik menonton adegan film porno di ponsel, dengan waktu yang bersamaan, tampak seorang Ibu yang merupakan orangtua anak tersebut berada di sampingnya. (Okezone, 2018)
            Kasus-kasus dan permasalahan yang telah disampaikan, hanya sebagian kecil dari banyaknya penyalahgunaan pemanfaatan sosial media yang ada di tanah air. Hal ini disebabkan ketidaksiapan masyarakat Indonesia menghadapi era kemajuan teknologi dan tidak paham terkait regulasi yang mengatur sehingga terjadi ketidakseimbangan kemajuan teknologi dengan kesiapan mental anak bangsa untuk menghadapinya.

RUMUSAN MASALAH

TUJUAN PENELITIAN

1.      Mendeskripsikan penggunaan sosial media di kalangan pelajar muhammadiyah
2.      Mendeskripsikan pengaruh sosial media terhadap pembentukan mental dan karakter pelajar Muhammadiyah yang BEST (Behave, Emphatic, Smart and Tough)
3.      Mendeskripsikan pentingnya pemahaman regulasi sebagai strategi memperkokoh pelajar Muhammadiyah dalam menghadapi kehidupan bermasyarakat, dengan menerapkan ketentuan dan norma-norma yang berlaku di era revolusi Industri 4.0
MANFAAT PENELITIAN
1.      Pendidikan
Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar terkait pemahaman regulasi sebagai pembentukan mental dan karakter pelajar Muhammadiyah dalam menyikapi dampak positif dan negatif penggunaan sosial media. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelajar Muhammadiyah yang unggul dan berkarakter BEST (Behave, Emphatic, Smart and Tough).
2.      Pelajar dan Masyarakat
Melalui penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi pelajar dan masyarakat terkait penggunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta regulasi yang mengatur didalamnya. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelajar dan masyarakat untuk menggunakan internet secara cerdas dengan memahami regulasi yang mengatur, hal tersebut dirasa aplikatif untuk menekan tingginya dampak negatif sosial media di kalangan pelajar dan masyarakat.
3.      Pemerintah
Melalui penelitian ini diharapkan pemerintah dapat memberikan pemahaman terkait regulasi yang mengikat bagi pengguna sosial media terlebih dikalangan pelajar dengan mengadakan sosialisasi atau pembuatan video campaign yang dapat menarik minat pelajar agar menaati regulasi tersebut guna menekan tingginya penyalahgunaan sosial media.
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
REVOLUSI INDUSTRI 4.0
            Konsep revolusi Industri pertama kali diperkenalkan oleh Proffesor Klaus Schwab, seorang Ekonom asal Jerman. Schwab menjelaskan bahwa kemungkinan masuknya Industri 4.0 akan ditandai dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat di berbagai bidang seperti robotika, Internet of Things (IoT), Industrial Internet of Things (IIoT), teknologi nirkabel generasi ke-5 (5G) dan lain sebagainya. Industri 4.0 dapat lebih mutakhir untuk menggantikan teknologi dari industry sebelumnya. (The Fourth Industrial Revolution, 2017)
            Indonesia telah merancang sebuah road map (peta jalan) yang terintegrasi untuk mengimplementasikan sejumlah strategi dalam memasuki era Industri 4.0. Untuk mencapai titik puncak Industri dibutuhkan langkah kolaboratif yang melibatkan beberapa bidang seperti institusi pemerintah, asosiasi, pelaku industri, dan pelaku akademisi.
            Sejak tahun 2011, Indonesia telah memasuki Industri 4.0 yang ditandai dengan meningkatnya konektivitas interaksi antar-sesama. Kemajuan Industri ditandai dengan dimulainya dunia virtual berbentuk konektivitas manusia, mesin dan data. Industri 4.0, mengacu pada peningkatan otomatisasi machine-to-machine dan berkelanjutan. Hal ini membuka akses terhadap Ilmu Pengetahuan Teknologi secara luas dan tidak terbatas.
            Dalam proses menuju Industri 4.0 diperlukan peran pemuda di Indonesia dengan membentuk komunitas digital, mengingat pada 2045 Indonesia akan dipimpin oleh para pemuda. Kemajuan teknologi akibat revolusi Industri 4.0 seharusnya dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menunjang keberhasilan bangsa di masa yang akan datang dan dapat bersaing dengan Negara-negara lainnya, dikarekanan sumber daya manusianya yang berkualitas.
            Internet di era revolusi Industri 4.0 berpengaruh terhadap banyak elemen, sehingga berdampak terhadap meningkatnya power sebagai Negara yang berdaulat dan berkemajuan dengan mengubah alat yang berawal dari tradisional menjadi komputerisasi canggih. Dibuktikan dengan meningkatkan kualitas Negara Indonesia, terutama dalam bidang akademisi, E-Commers dan Telencer Masyarakat. Kemajuan revolusi Industri 4.0 perlu diselaraskan dengan pemahaman regulasi yang mengatur agar tidak terperangkap dalam sisi negatif sosial media.
DAMPAK SOSIAL MEDIA TERHADAP MENTAL DAN KARAKTER PELAJAR MUHAMMADIYAH
            Sosial media mempunyai andil dalam terbentuknya konfigurasi sosial dikalangan pelajar. Akses yang mudah dan tak terbatas menjadi penyebab mudahnya pertukaran budaya, kebiasaan, dan sesuatu yang menjadi arus perkembangan zaman. Tidak mengherankan jika di dunia maya warganet tidak mengenal adab dan budaya ketimurannya.
            Pemuda dan teknologi menjadi sepasang entitas yang sulit dipisahkan dari sekian banyak permasalahan generasi muda Indonesia. Majunya teknologi membawa manusia beralih mode dalam bentuk hubungan face to face bergeser kepada hubungan digitally. Dalam buku yang berjudul Growing Up Digital : The Rise of The Net Generation, menganggap kemunculan sosial media sebagai ruang publik yang menawarkan berkah bagi perwujudan partisipasi semua pihak. Internet menjadi ruang maya untuk membangun karakter pelajar yang dianggap demokratis. Iapun menyoroti kebangkitan sebuah generasi baru dengan mental yang baru, dan dikenal sebagai The Net Generation dengan karakter yang berbeda-beda. (Don Tapscott, 1998). Dampak dari The Net Generation yang sangat berpengaruh pada mental dan karakter pelajar Indonesia diantaranya :
1.      Menimbulkan kecenderungan yang mengarah terhadap memudarnya nilai-nilai budaya asli bangsa.
2.      Mengurangi bahkan menghilangkan ikatan batin dan moral dalam hubungan social antar manusia
3.      Penggunaan informasi yang dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan tertentu
4.      Banyaknya kasus siber yang menyerang generasi muda, seperti pornografi, cyber-stalking, cyber-tresspas, dll.
Sosial media berpengaruh dalam perkembangan mental dan karakter pelajar Muhammadiyah. Pengaruh sosial media terlihat dari keadaan pelajar Muhammadiyah yang belum dapat mengendalikan diri, sehingga ketika peradaban manusia mulai berpindah dari dunia nyata ke dunia maya sebagian pelajar menjadikan media sosial sebagai ajang pelampiasan emosi. Kedewasaan berpikir pelajar belum sepenuhnya matang. Hal tersebut menjadi tantangan yang besar bagi akademisi dalam pembentukan karakter dan mental ulama-intelektual-intekeltual-ulama. 
      Dalam keadaan berikut yang dapat dilakukan dan mungkin pelaksanaannya dalam waktu singkat adalah dengan penguatan pemahaman regulasi yang berpengaruh terhadap pendidikan mental dan karakter pelajar Muhammadiyah agar selalu siap dalam bermedia sosial kapanpun dan dimanapun.
      Dengan menanamkan pemahamkan regulasi sebagai pendidikan mental dan karakter pelajar Muhammadiyah akan membangun kreatifitas pelajar, dan memberikan dampak positif dalam menggunakan internet sosial media. Pelajar dapat memanfaatkan kemudahan internet sosial media di era revolusi Industri 4.0 untuk merintis sturt up, menjadi content creator, dan lain sebagainya. Gambaran nyata dari dampak positif penggunaan Sosial media adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau lebih dikenal dengan istilah GO-JEK. Sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia yang melayani berbagai macam kebutuhan manusia dengan jasa ojek. Didirikan oleh pelajar hebat bernama Nadiem Makarim yang telah tersebar di 50 kota besar di seluruh Indonesia dan membuka peluang pekerjaan bagi ribuan bahkan jutaan manusia di Indonesia. Hal ini dikarenakan dengan pemahaman Nadiem Makarim tentang peluang yang besar mengenai E-Commerce di era digittaly dan regulasi yang melindungi didalamnya pada UU no 19 tahun 2016, sehingga Ia dapat membaca keuntungan dan mulai merintis usaha tersebut.
      Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat postif bagi kehidupan manusia, memberikan kemudahan serta menghadirkan cara baru dalam melakukan aktifitas. Namun apabila terdapat dampak buruk yang terkandung didalamnya, tentunya itu murni dari perbuatan manusia itu sendiri. Oleh karena itu untuk mengurangi akses negatif dari internet sosial media, pelajar Muhammadiyah perlu diberikan pemahaman terhadap regulasi yang benar dalam penggunaan sosial media supaya tidak merugikan orang lain. Menjadi pelajar cerdas, berwawasan global, dan berkarakter ulama-intelektual-intelektual-ulama di era revolusi Industri 4.0 adalah tugas besar bagi seluruh Lembaga yang terkait didalamnya untuk mewujudkannya.
REGULASI PENGGUNAAN INTERNET
      Dalam hal pemanfaatan teknologi dengan cerdas perlu adanya kolaborasi dan kerjasama di berbagai elemen dan lembaga Negara. Lembaga Negara yang dimaksud meliputi lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga Negara berperan besar dalam pemanfaatan teknologi, dimana pada umumnya lembaga Negara pasti memiliki pengetahuan lebih mengenai teknologi dibandingkan masyarakat. Maka perlu adanya peran lembaga Negara khususnya parlemen sebagai lembaga pengatur regulasi dalam mengontrol dan mengajarkan bagaimana pemanfaatan teknologi dengan cerdas.
      Dengan campur tangan anggota parlemen dalam pemanfaatan teknologi dapat terjadi, sedikit namun pasti akan membawa perubahan baik bagi Indonesia, sehingga kita dapat mewujudkan generasi emas yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Tepat 100 tahun Indonesia merdeka, Indonesia ditargetkan menjadi Negara maju, dan hal tersebut dapat terwujud apabila kita memanfaatkan kemajuan teknologi dengan bijak.
      Sebagai lembaga Legistlatif, parlemen memiliki wewenang berkaitan dengan pembuatan regulasi yang mengatur mekanisme berbangsa dan bernegara.  Parlemen memiliki fungsi legislasi yang bersifat responsive dalam rangka menciptakan generasi yang cerdas memanfaatkan teknologi di negri ini.
      Fungsi legislasi parlemen menciptakan kerangka hukum mengenai Undang-Undang penggunaan teknologi informasi secara cerdas yaitu revisi dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, saat ini disebut dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 untuk menjadi landasan agar mendorong pemanfaatan teknologi informasi secara cerdas dan bijak.
      Pasal 40 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi  “(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (UU ITE no 11 tahun 2016) Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah turut serta bertanggung jawab dalam kemajuan teknologi informasi dengan ketentuan dan kebijakan yang mengatur.
Karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan konten ilegal seperti Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, penipuan, cyber bullying, pencemaran nama baik dan kejahatan sosial media lainnya memerlukan perlindungan dengan penegasan peran Pemerintah. Dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal tersebut, pemerintah melakukan tindakan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pelanggaran hukum agar tidak dapat diakses. Dibutuhkan konfirmasi data untuk mengetahui tingkat pemahaman konten tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan sosial media, sehingga dalam beberapa konten dikenakan pembatasan usia dan pendampingan orang tua untuk mengaksesnya.
      Seluruh kebijakan, penganggaran, dan pelaksanaan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dievaluasi dan lebih menekankan kepada pencegahan terjadinya tindak kriminal seperti cyber-bullying, cyber-crime, cyber-tresspas dan lain-lain. Sehingga dibutuhkan peran aktif dari pelajar dan masyarakat untuk memahami regulasi dalam penggunaan sosial media agar dapat sesuai dengan harapan dalam membangun bangsa dan Negara untuk mewujudkan pemanfaatan teknologi informasi secara cerdas.  
      Kolaborasi yang baik antar elemen untuk memahami regulasi dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sosial media dapat menurunkan jumlah permasalahan yang berkaitan dengan moral dan mental pelajar Muhammadiyah terhadap penyalahgunaan teknologi informasi sehingga dapat menghasilkan pelajar berkarakter Ulama-Intelektual-Intelektual-Ulama yang bermental BEST (Behave, Emphatic, Smart and Tough) menjadi generasi yang paham regulasi dan cerdas berteknologi.
BAB 3. METODE PENELITIAN
JENIS PENELITIAN
Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian deskriptif kualititatif dengan jenis studi kasus. Penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar kegiatan. Selain itu, Penelitian deskriptif tidak memberikan perlakuan, manipulasi atau pengubahan pada variable yang diteliti, melainkan menggambarkan suatu kondisi yang apa adanya. Satu-satunya perlakuan yang diberikan hanyalah penelitian itu sendiri, yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi (Nana Syaodih Sukmadinata, 2013: 73 dalam Asep Suryana, 2017)  Sedangkan studi kasus sendiri berarti penelaahan secara intensif terhadap seroang atau sekelompok individu yang dipandang mengalami kasus tertentu.
Pada penelitian ini akan diteliti secara mendalam mengenai pelajar Muhammadiyah yang memahami regulasi dapat menggunakan Internet Sosial Media secara cerdas di Era Revolusi Industri 4.0. Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan dalam penelitian menurut Dr. Endang S Sedyaningsih Mahamit (2006 dalam Asep Suryana, 2017: 6) yaitu:

Bagan 1. Langkah-Langkah Penelitian
TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Teknik pengumpulan data yang akan digunakan yaitu dengan wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Wawancara akan dilakukan pada 10 siswa/santri. Pengambilan sample dilakukan dengan teknik probability sampling pada 2 sekolah yang berbasis regular dan berbasis boarding School.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pada bab ini akan dijelaskan hasil penelitian berdasarkan wawancara dan observasi tentang pemahaman regulasi sebagai pendidikan mental dan karakter pengguna sosial media bagi pelajar Muhammadiyah di era revolusi Industri 4.0 dan dampak yang berpengaruh terhadap berkembangnya dunia digital di era revolusi Indsutri 4.0. Pembahasan hasil penelitian terdiri dari 4 bagian, yaitu :
1.      Deskripsi Lokasi penelitian
2.      Deskripsi Informan penelitian
3.      Deskripsi Hasil Penelitian
4.      Pembahasan

1.      DESKRIPSI LOKASI
Pondok pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School Pleret (MBS Pleret) dengan jumlah santri kurang lebih 300 santri yang terletak di Bantul Yogyakarta Kompleks Masjid Taqqorub Kanggotan Pleret Bantul D.I Yogyakarta. Muhammadiyah Boarding School Pleret merupakan sebuah Pondok Pesantren Modern yang terintegrasi dengan SMP dan SMA Muhammadiyah Pleret.
2.      DESKRIPSI INFORMAN PENELITIAN
Pada penelitian ini peneliti melakukan wawancara mendalam kepada informan yaitu 5 pengguna internet pasif dan 5 pengguna internet aktif.
Informan 1(Evi Khoirunnisa Aziz, Kulonprogo)
Informan 1 merupakan seorang santriwati berusia 17 tahun dari Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School Pleret. Merupakan pengguna internet pasif, dikarenakan peraturan yang terdapat di PPM MBS Pleret untuk tidak menggunakan alat komunikasi aktif dan tidak menggunakan internet sosial media ketika berada di asrama.
Informan 2 (Raissa Syahnanisa, Semarang)
Informan ke 2 merupakana seorang santriwati Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Pleret yang saat ini berusia 17 tahun. Merupakan pengguna internet pasif, dikarenakan peraturan di sekolahnya tidak memperbolehkan santrinya aktif menggunakan sosial media setiap hari, dan ketika dirumah tidak diizinkan oleh orang tua untuk memiliki ponsel pribadi sehingga menggunakan ponsel bersama orang tua.
Informan 3 (Hasna Hafisha, Madiun)
Informan ke 3 merupakan seorang santriwati Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School Pleret. Berusia 16 tahun. Merupakan pengguna internet pasif, dikarenakan dari kecil tidak terbiasa dengan penggunaan internet, didukung dengan peraturan pesantren yang tidak memperbolehkan santrinya mengakses internet, membuatnya semakin jarang untuk bersentuhan dengan sosial media.
Informan 4 (Meisya Asfiliana Asy-Syifa, Banjarnegara)
Informan ke 4 merupakan seorang santriwati Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School Pleret dan sedang mengenyam pendidikan di bangku kelas 10. Santriwati yang terkenal  aktif dan kritis ini merupakan pengguna internet social media pasif. Ia menggunakan internet social media hanya ketika memiliki jatah pulang kerumahnya di Banjarnegara.

Informan 5 (Raudhatul Jannah, Bengkulu)
Informan ke 5 merupakan seorang santriwati Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School Pleret yang saat ini duduk di kelas 12 Sekolah Menengah Atas. Merupakan
pengguna Internet Sosial media pasif. Informan mengaku bahwa Ia telah terbiasa dengan keadaan tidak menggunakan internet sosial media. Informan menjelaskan bahwa Internet Sosial media banyak membawa dampak buruk terhadap dirinya, terutama sangat berpengaruh dalam prosesnya menghafal Al-Qur’an. Sehingga ia memilih untuk tidak menggunakannya saat ini.

Informan 6 ( Vita Suryaningsih, Wonolelo)
Informan ke 6 merupakan seorang siswi dari SMA Muhammadiyah Pleret. Merupakan pengguna internet social media aktif. Informan tidak terbiasa apabila tidak menggunakan internet social media. Informan mengaku kecanduan dengan berbagai macam social media yang berada di internet, juga mengaku terpengaruh dengan gaya hidup yang dilihatnya dari sosial media.

Informan 7 (Husna Lailatul Khasanah, Kerto)
Informan merupakan sisiwi dari SMA Muhammadiyah Pleret. Pengguna Sosial media aktif. Namun terkadang memiliki perasaan malas dan tidak ingin bermain social media dalam jangka waktu tertentu. Informan mengatakan bahwa Ia banyak mendapatkan pengaruh buruk dari sosial media yang Ia kenakan, sehingga Ia memutuskan untuk menon-aktifkan beberapa sosial media yang dianggapnya memberikan dampak negatif.

Informan 8 (Ayat Annaba, Wonolelo)
Informan merupakan siswi dari SMA Muhammadiyah Pleret. Merupakan pengguna sosial media aktif. Informan mengatakan apabila Ia tidak bermain sosial media dalam beberapa waktu yang cukup lama, maka Ia akan merasa tidak memiliki kegiatan dan merasa hampa. Sehingga Ia tidak mampu untuk tidak bermain sosial media.

Informan 9 (Silvi Sholihatun, Grojogan)
Informan merupakan sisiwi dari SMA Muhammadiyah Pleret. Merupakan pengguna sosial media aktif. Informan mengatakan bahwa sosial media membuatnya dapat terkenal dan mengenal pribadi banyak orang. Sehingga Ia merasa sangat senang bermain social media sebagai bagian dari aktivitas hariannya.

Informan 10 (Karunia Arbi, Segoroyoso)
Informan merupakan siswa dari SMA Muhammadiyah Pleret. Merupakan pengguna sosial media aktif. Informan mengatakan bahwa sosial media membawa banyak keuntungan. Informan merasa sangat diuntungkan dengan adanya system jual-beli secara online, dan aneka macam permainan yang dapat menghilangkan penatnya.

3.      DESKRIPSI HASIL PENELITIAN

Pada deskripsi hasil penelitain, peneliti akan menampilkan tabel yang menjelaskan mengenai proses wawancara kepada seluruh informan mengenai pengetahuan informan terkait pentingnya regulasi dalam proses berinternet sosial media secara cerdas di era revolusi Industri 4.0 bagi pelajar Muhammadiyah. Kemudian pada tabel tersebut peneliti melakukan kategorisasi faktor yang berpengaruh terhadap lingkungan sesuai dengan jawaban dari hasil wawancara informan itu sendiri.
Pertanyaan
Apakah Makna Revolusi Industri 4.0?
Apakah termasuk pengguna Sosial media pasif atau Aktif, dan aplikasi apa yang diakses?
Apakah anda mengetahui dampak positif dan negatif Sosial Media?
Apakah Anda mengetahui terkait regulasi yang mengatur penggunaan sosial media?
Kata kunci
Informan 1
Perubahan industri yang tadinya dari alat yang biasa menuju alat yang canggih
Pengguna sosial media pasif. Jarang bisa On karena di asrama. Pengguna Instagram, Whattsap, Facebook, dan Youtube
Dampak Positif : menambah informasi, dan menambah wawasan
Dampak Negatif : pengaruh terhadap kehidupan sosial seseorang, perubahan karakter dan kebiasaan
Tahu, peraturan terkait bimbingan orang tua, pembatasan konten-konten negatif
Mengetahui makna revolusi 4.0, pengguna social media pasif, mengetahui dampak positif dan negatif sosial media, paham regulasi yang mengatur penggunaan sosial media
Informan 2
Perkembangan teknologi industri kearah yang lebih maju
Pengguna sosial media pasif. Diasrama tidak membawa smartphone. Pengguna sosial media Whatssap, Instagram, Facebook, Game.
Dampak positif : mendakatkan yang jauh.
Dampak Negatif : akses video porno, boros
Tahu, terkait peraturan seperti pembatasan usia untuk menonton konten-konten tertentu
Mengetahui makna revolusi industry 4.0, pengguna sosial media pasif, mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur penggunaan sosial media
Informan 3
Perkembangan industri yang awalnya belum maksimal menjadi lebih maksimal
Pengguna sosial media pasif. Meskipun punya hanya dipakai sesekali saja. Sosial media yang diaksess whattsap, Instagram, Facebook dan Youtube.
Dampak Positif : mendapatkan informasi dari luar
Dampak negatif : membentuk pribadi yang tidak peka
Tahu, dilarang melakukan tindak kejahatan sosial media
Mengetahui makna revolusi industry 4.0, pengguna sosial media pasif, mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur penggunaan sosial media
Informan 4
Perubahaan industri yang semakin dan membawa banyak perubahan
Pengguna sosial media pasif, karena di MBS tidak boleh aktif internet. Sosial media yang dipakai Whatssap, Instagram, Twitter, Youtube.
Dampak Positif : menambah wawasan dan penghasilan Dampak Negatif : Cyber bullying dan konten negatif
Tahu, tidak boleh menyebarkan hoax atau ujaran kebencian
Mengetahui makna revolusi industry 4.0, pengguna sosial media pasif, mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur penggunaan sosial media
Informan 5
perubahan zaman atau peradaban
Pengguna sosial media pasif. Sekedar untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman-teman. Pengguna Whatssap dan Instagram.
Dampak Positif : Menemukan banyak informasi bermanfaat Dampak Negatif : Tidak ingat waktu, melalaikan banyak hal
Tahu, tidak boleh menyalah gunakan teknologi informasi kepada hal-hal yang berbau negatif dan merugikan
Mengetahui makna revolusi industri 4.0, pengguna sosial media pasif, mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatr penggunaan sosial media
Informan 6
kurang mengetahui tentang revolusi industri 4.0
Pengguna sosial media aktif. Mengikuti trend yang sedang hits. Seperti Instagram, Whatssap, Youtube, dan Twitter.
Dampak Positif : membawa perasaan bahagia Dampak Negatif : kurang tau
Kurang tahu, sosial media sebagai tempat  menyampaikan perasaan, karena akun milik pribadi
Kurang tahu makna revolusi idustri 4.0, pengguna sosial media aktif, mengetahui dampak positif dan negatif sosial media, kurang paham regulasi yang mengatur penggunaan sosial media
Informan 7
penggunaan teknologi dan media sosial yang lebih maju
Pengguna sosial media aktif. Bermain sosial media mengikuti mood. Pengguna Whatssap, Youtube, dan Instagram
Dampak positif : wawasan lebih luas
Dampak Negatif : Maraknya kejahatan sosial media
Tahu,    peraturan yang mengikat penggunaan sosial media agar tidak di salahgunakan
Mengetahui makna revolusi industri 4.0, pengguna sosial media pasif, mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur penggunaan sosial media
Informan 8
kemajuan teknologi digenerasi ini
Pengguna sosial media aktif. Tidak dapat jauh dari sosial media. Pengguna Instagram, Whatssap, dan Youtube.
Dampak Positif : Lebih mudah berkomunikasi
Dampak Negatif : Kecanduan, melalaikan tugas
Kurang tahu, karena kehidupan sosial media bersifat bebas dan tidak mengikat
Mengetahui makna revolusi industri 4.0, pengguna sosial media pasif, mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur penggunaan sosial media
Informan 9
perkembangan zaman dan peradaban
Pengguna sosial media aktif.  Pengguna sosial media Youtube, Whatssap, Instagram, Twitter, dan Game Online.
Dampak positif : Hiburan yang bermanfaat dan menambah wawasan.
Dampak Negatif : Kurang tau
Kurang tahu, karena semua pihak dapat mengakses apa yang diinginkan bukan apa yang dibutuhkan
Kurang tahu makna revolusi idustri 4.0, pengguna sosial media aktif, mengetahui dampak positif dan negatif sosial media, kurang paham regulasi yang mengatur penggunaan sosial media
Informan 10
tentang perkembangan teknologi yang lebih maju dari sebelumnya
Pengguna sosial media aktif. Sangat dekat dengan smartphonenya. Pengguna Whatssap, Twitter, Youtube. Instagram dan Online Shop.
Dampak Positif : Pusat publikasi dan informasi
Dampak Negatif: penyebaran hoax, tidak memiliki batas privaci
Tahu, mengatur terkait pidana atau peraturan bagi pelaku kejahatan sosial media
Mengetahui makna revolusi industri 4.0, pengguna sosial media pasif, mengetahui dampak positif dan negatif, paham regulasi yang mengatur penggunaan sosial media

4.      PEMBAHASAN

Hasil wawancara mendalam dari 10 informan yang merupakan pengguna internet sosial media pasif dan aktif,  8 dari 10 informan memiliki opini serta pengetahuan terkait regulasi yang mengatur penggunaan sosial media di kalangan Pelajar Muhammadiyah.  8 dari 10 Informan dapat menjelaskan dampak postif dan negatif menggunakan sosial media dan8 dari 10 informan mengetahui makna revolusi Industri 4.0.
Pada penelitian ini telah dibuktikan 8 dari 10 informan bahwa dapat menjelaskan makna dari revolusi Industri 4.0. dijelaskan dalam pertanyaan 1, bahwa saat ini pemuda Indonesia sedang berada dalam sebuah revolusi Industri yang ditandai dengan  perkembangan teknologi yang sangat pesat yang sejalan dengan penjelasan Professor Klaus Schwab dalam bukunya (The Fourth Industrial Revolution, 2017), bahwa pada revolusi generasi keempat, terdapat Industri yang telah menyentuh dunia virtual, berbentuk konektivitas manusia, mesin dan data. Mengacu pada peningkatan otomatisasi, machine-to-machine dan berkelanjutan.
Pada pertanyaan ke 2 informan mampu menjawab keterkaitan revolusi industri 4.0 dengan kemunculan Internet of Things, Industrial Internet of Things dan pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan contoh bahwa informan merupakan pengguna internet aktif dan pasif, dan menggunakan akun sosial media. Informan menjelaskan bahwa sosial media sebagai saluran komunikasi bagi pelajar, sosial media mempunyai andil dalam terbentuknya konfigurasi sosial dikalangan pemuda dan pelajar. Dalam penggunaannya terdapat dampak positif dan negative penggunaan sosial media, sehingga berpengaruh terhadap karakter dan mental pemuda dan pelajar saat ini, sesuai dengan penjelasan para informan bahwa sosial media memberikan dampak kecanduan, lalai dengan tanggung jawab, bersikap apatis, dan lain-lain. Penjelasan tersebut didukung dengan karya dari Don Tapscott dalam bukunya yang berjudul Growing Up Digital: The Rise of The Net Generation bahwa kemunculan sosial media sebagai ruang public yang menjadi ajang pembangunan karakter pelajar. Don Tapscott mengungkapkan bahwa Ia menyoroti kebangkitan generasi baru dengan sebuah karakter dan mental yang baru disebut dengan, The Net Generation, diantaranya :
1.      Menimbulkan kecenderungan yang mengarah terhadap memudarnya nilai-nilai budaya asli bangsa.
2.      Mengurangi bahkan menghilangkan ikatan batin dan moral dalam hubungan sosial antar manusia.
3.      Banyaknya kasus siber yang menyerang generasi muda seperti pornografi, cyber-stalking, cyber-tresspas.         
Dengan penjelasan tersebut, kemunculan sosial media sebagai bagian dari revolusi Industri 4.0 dan menjadi sesuatu yang penting untuk digunakan bagi generasi muda saat ini berpengaruh dengan pendidikan mental dan karakter.
Pada pertanyaan ke 3, informan dapat menjelaskan dampak positif dan negatif menggunakan sosial media. Setiap sosial media yang digunakan oleh informan memiliki dampak postif untuk menyampaikan informasi, sarana mencari inspirasi, dan dapat digunakan untuk mencari penghasilan. dibalik semua keberhasilan sosial media di era revolusi industri 4.0, tetap terdapat dampak yang tidak direncenakanan, berupa dampak negative. Diantaranya pengaksesan situs pornografi, kejahatan sosial media berupa bullying, stalking. Penipuan dan masih banyak lagi.
Pada pertanyaan ke 4, 8 dari 10 informan memiliki pemahaman terkait regulasi yang mengatur penggunaan sosial media di era revolusi Industri 4.0. Undang-undang mengenai penggunaan teknologi informasi adalah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elelktronik, yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur secara ekspilisit mengenai penggunaan Teknologi Informasi seperti yang telah Informan sampaikan. Telah diatur sedemikian rupa mengenai larangan kejahatan sosial media yang merugikan, kejahatan cyber dan lain sebagainya. 8 dari 10 Informan dapat menjelaskan bahwa pemahaman mengenai regulasi dapat membatasi informan untuk tidak bersikap diluar batas dan saling merugikan.
Pemahaman pelajar Muhammadiyah terhadap regulasi yang mengatur penggunaan sosial media di era revolusi Industri berdampak sangat besar terhadap pendidikan mental dan karakter pelajar Muhammadiyah. Pelajar Muhammadiyah yang paham regulasi, dan cerdas berteknologi akan menghasilkan generasi MAUNG (Manusia Unggul) dengan karakter BEST (Behave, Emphatic, Smart and Tough) sehingga siap untuk menghadapi masa depan Indonesia emas pada tahun 2045.

BAB 5. KESIMPULAN DAN SARAN
A.    KESIMPULAN
1.      Terdapat pengaruh Revolusi Industri 4.0 di Indonesia terhadap kehidupan sosial generasi muda.
2.      Terdapat dampak positif dan negatif penggunaan sosial media bagi pendidikan karakter pelajar muhammadiyah di era revolusi industri 4.0.
3.      Terdapat pengaruh pemahaman regulasi terhadap penggunaan sosial media bagi pendidikan karakter pelajar muhammadiyah di era revolusi Industri 4.0.
B.     SARAN
1.      Adanya kolaborasi yang aktif dari pihak parlemen selaku pembuat regulasi dan bidang akademisi pendidikan untuk meningkatkan pemahaman regulasi terhadap penggunaan sosial media bagi pelajar Muhammadiyah di era revolusi Industri 4.0,  dapat dilakukan dengan adanya sosialisai, pembuatan konten positif di WEB DPR yang dapat di akses oleh Pelajar, dan melalui Video campaign yang menarik. Diharapkan melalui sinergi yang baik dapat menekan tingginya angka kejahatan sosial media dan berpengaruh terhadap Pendidikan mental dan karakter pelajar Muhammadiyah yang BEST (Behave, Emphatic, Smart and Tough)
2.      Pengawasan yang aktif dari orang tua dan kerabat terdekat terhadap penggunaan sosial media oleh anak-anaknya. Membangun komunikasi yang aktif dan positif agar anak memiliki sifat terbuka dan tidak membatasi dirinya sehingga orang tua dapat lebih leluasa menguasai penggunaan sosial media anak-anak.
DAFTAR PUSTAKA
Fiddy, Angriawan. 2017. Anak Nonton Film Porno di Ponsel Orangtuanya Mendadak Viral.
Fahmi, L. S.Z. 2018. Tritangtu Jaya Dibuana Sebagai Fondasi Pendidikan Karakter Berbasis        Ketahanan Keluarga, Dalam mewujudkan Generasi Maung (Manusia Unggul) yang BEST      (Behave,  Emphatic, Smart, and Tough). Makalah Pada lomba essay nasional “Membangun       Indonesia Lewat karya” dari Future Leader League.
Fatimah, Kartini. 2018.  Berapa Jumlah Pengguna Internet di Indonesia?
Ika, Fitriana. 2017. Ini Motif Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara.            htpps://regional.kompas.com/read/2017/02/07353541/ini.motif.pembunuhan.siswa.taruna.nus            antara diakses pada tanggal 17 September 2019. Pukul 16.05.
Rappler. 2018. Gambaran Pemanfaatan Teknologi Informasi Indonesia.             https://www.google.co.id/amp/s/amp.rappler.com/indonesia/gaya-hidup/1937i                                perkembangan-teknologi-informasi-digital-internet diakses pada tanggal 17 September 2019.       Pukul 16.15.
Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-            Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik     On Line. Tersedia             :https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/uu%2019%20Tahun%2016.pdf
Schwab, K (2017). The fourth industrial revolution. Crown bussines press.
Tapscott, Don (2018). Grown up Digital : How the Net Generation Is Changing Your World. Mcgraw hill professional













Komentar

Postingan Populer