PARLEMEN REMAJA DPR RI 2018


PAHAM REGULASI, CERDAS TEKNOLOGI INFORMASI



Image result for Parlemen remaja 2018
       


Parlemen Remaja DPR RI
2018


Alvin Toffler seorang guru besar dalam bidang futurologi melalui karyanya Future Shock The Third Wave (1970: 14) mengatakan bahwa umat manusia akan mengalami tiga masa mulai dari era pertanian yang disebut sebagai gelombang pertama antara 800 SM-1500 M. Pada masa ini kehidupan manusia dicirikan dengan aktifitas yang berpindah-pindah tempat (nomaden) untuk berburu dan mencari sumber makanan di alam bebas. Kemudian masuk ke era industri dimana pada era ini ditemukan berbagai macam alat produksi untuk memudahkan pekerjaan manusia seperti mesin uap, kendaraan bermotor, dan bola lampu. Gelombang kedua ini berlangsung antara tahun 1500-1970 M. Gelombang ketiga terjadi pada 1970-2000 M dimana era teknologi berkembang begitu pesatnya melewati batas ruang dan waktu. Pada masa ini terjadi besar-besaran transfer ilmu pengetahuan melalui berbagai macam alat-alat elektronik seperti komputer, laptop, handphone, dan lain-lain.

Bangsa yang menguasai teknologi kelak dirinya akan menguasai ‘dunia’ baik secara ekonomi, politik, sosial budaya, hukum, hankam, maupun ideologi. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi sangat menunjang kehidupan setiap manusia untuk mencapai tujuan hidupnya dengan cara cepat. Proses globalisasi dunia melalui teknologi informasi berkembang dengan pesat, meretas batas, dan tidak dapat dicegah dengan cara apapun. Kelebihan pada era ini berdampak langsung dengan adanya perubahan sosial pada kehidupan manusia. Dulu jika mau berkirim surat harus menunggu waktu yang lama, namun saat ini cukup dengan satu kali klik pesan kita akan sampai kepada orang lain meski ia ada nun jauh disana. Begitu juga dalam metode perang, cara-cara konvensional perlahan mulai ditinggalkan dan beralih dengan metode proxy war.

Kemajuan teknologi bak sebuah koin yang mempunyai dua sisi yang tak bisa dipisahkan. Satu sisi, majunya teknologi dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia, tapi di sisi lain teknologi justru dapat membuat manusia menjadi makhluk prasejarah. Jumlah penduduk yang banyak malah berbanding terbalik dengan produk-produk yang beradar di jagad dunia maya. Aplikasi yang memenuhi gadget kita hampir bisa dipastikan rata-rata merupakan hasil ciptaan luar negeri. Miris, menurut data Bareskrim Polri sudah 90 juta kali serangan siber sejak Januari hingga akhir 2016 (Kominfo: 2016).

Sosial media juga mempunyai andil dalam terbentuknya konfigurasi sosial di masyarakat. Masyarakat Indonesia di abad milineal saat ini justru condong dengan pemberitaan di akun mereka masing-masing daripada media mainstream, sehingga tidak mengherankan jika di dunia maya warganet sudah tidak lagi mengenal adab dan adat ketimurannya.

Memasuki era digial, pemerintah bersama para wakil rakyat di parlemen Senayan, membuat regulasi yang digunakan untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi secara baik dan benar. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan pedoman yang wajib dipatuhi oleh setiap netizen ketika berselancar di dunia maya. Meski masyarakat tahu atau tidak, paham atau tidak, maka sejak diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2017 UU ITE resmi berlaku tanpa pandang bulu.

Terlepas dari hiruk pikuk perdebatan terkait bahasa hukum yang tercantum dalam ayat dan pasal UU ITE, misi para legislator di DPR ingin supaya kehidupan media sosial di tanah air tidak diisi dengan konten-konten negatif seperti pornografi, hate speech (ujaran kebencian), dan isu berita hoaks. Dua konten yang disebut terakhir menjadi PR bersama ketika mendekati masa-masa Pilkada atau Pemilu. Munculnya praktik kampanye hitam dengan menyebar berita fitnah adalah efek literal yang berkelindan dengan kemajuan teknologi informasi. Perang cyber lebih semarak dengan adanya para buzzer yang sengaja dibentuk untuk meningkatkan popularitas pasangan calon.

Media digital memang menjadi pilihan utama saluran komunikasi bagi anak-anak dan remaja. Penelitian mengungkapkan, bahwa 69 persen responden menggunakan gadget untuk mengakses internet. Sekitar 34 persen menggunakan laptop dan sebagian kecil (hanya 2 persen) terhubung melalui video game. Namun, sejumlah besar anak dan remaja telah terekspos dengan konten pornografi. Hal tersebut mereka temukan pada papan iklan, video game, atau memang keinginan mereka pribadi untuk bersenang-senang dilandasi rasa keingintahuan yang besar (Kompas, 2014).

Remaja dan teknologi, menjadi sepasang entitas yang sulit dipisahkan dari sekian banyak permasalahan generasi muda Indonesia. Bangsa ini tentunya membutuhkan generasi muda yang paham teknologi, melek regulasi, dan berwawasan global. Majunya teknologi akan membawa manusia beralih mode dari bentuk hubungan face to face bergeser kepada hubungan digitally. Dalam buku yang berjudul Growing Up Digital: The Rise of The Net Generation, menganggap kemunculan internet sebagai ruang publik yang menawarkan berkah bagi perwujudan partisipasi semua orang. Internet menjadi ruang maya untuk membangun masyarakat yang dianggap demokratis atau cyberdemocracy. Ia pun menyoroti kebangkitan sebuah generasi baru yang dikenal sebagai The Net Generation dengan karakter yang berbeda-beda (Don Tapscott: 1998). Dampak dari The Net Generation yang menyerang generasi pemuda Indonesia diantaranya;
·         Menimbulkan kecenderungan yang mengarah terhadap memudarnya nilai-nilai budaya asli bangsa.
·         Mengurangi bahkan menghilangkan ikatan batin dan moral dalam hubungan sosial antar masyarakat.
·         Penggunaan informasi yang dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan tertentu.
·         Banyaknya kasus siber yang menyerang generasi muda Indonesia, seperti pornografi, cyber-stalking, cyber-tresspass, dan lain-lain.

Tugas menyelematkan generasi muda tidak bisa selesai dengan membalikkan telapak tangan. Era digital seharusnya mampu mengubah paradigma para wakil rakyat dari sekadar menciptakan produk-produk hukum. Harapannya pola pikir pihak eksekutif dan legislatif selaku pemangku kekuasaan dapat mengubah mindset masyarakat agar teredukasi menjadi netizen yang bijak dan cerdas.

Fungsi parlemen di era kontemporer tidak hanya sebatas pada pengawasan, anggaran, dan legislasi. Dalam proses legislasi tidak sebatas pada pembuatan peraturan perundang-undangan semata. Perlunya pendidikan politik kepada masyarakat supaya produk hukum yang hendak disahkan tidak hanya mengejar jumlah kuantitas saja, tapi kualitas masyarakat juga menjadi faktor yang patut diperhatikan supaya tujuan konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terpenuhi.

Pejabat eksekutif, dalam hal ini Kemdikbud dan Kominfo menjadi ujung tombak dalam upaya mengedukasi dan melindungi masyarakat maya di Indonesia. Para pendidik selain fungsinya sebagai pengajar juga mempunyai tugas untuk membudayakan literasi pada generasi milineal. Kemajuan teknologi tidak serta merta menghilangkan budaya literasi, tetapi hanya mengalihkan bentuknya dari media cetak ke media elektronik. Sedangkan Kominfo mempunyai peran sebagai pihak regulator dan guidance. Dunia maya yang sangat luas dan tak terbatas memerlukan aturan main untuk menertibkan warganya agar tidak menjadi liar dan semaunya.

Mewujudkan masyarakat milineal yang cerdas dan bijak bisa dimulai dari tauladan para pemimpinnya. Segala tindak tanduk pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat dipantau masyarakat melalui smartphonenya. Baik buruknya kepemimpinan sang pejabat bisa ditelusuri melalui jejak-jejak digital. Apa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan wujud transparansi. Masyarakat sebenarnya ingin menunjukkan kepada pemerintah untuk terbuka dalam segala hal yang menyangkut urusan publik.

Kerap terdengar ungkapan, jika masa orde lama perbuatan korupsi itu terjadi di bawah meja, di era orde baru korupsi terjadi di atas meja, di era reformasi korupsi tidak hanya terjadi di bawah dan di atas meja namun mejanya pun ikut dikorupsi. Idiom tersebut adalah bukti bahwa pelaku kriminal tidak lagi malu dengan perbuatan jahatnya. Masyarakat reformasi menginginkan terjadinya perubahan sikap dari penyelenggara negara. Masyarakat adalah pemilik sah kedaulatan negara ini sebagaimana tujuan berbangsa dan bernegara kita yang menggunakan konsep Res Publica atau Republik. Segala macam urusan publik harus diputuskan bersama dan hasilnya wajib disebarluaskan. Adanya UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, UU Keterbukaan Informasi Publik, Otonomi Daerah, dan lainya adalah beberapa bentuk produk peraturan yang menyangkut urusan orang banyak.

Selain itu, kemajuan teknologi dapat berperan untuk meningkatkan kinerja para pejabat terkait. Tingkat kehadiran dapat terpantau secara real time, karya-karya tulis yang dibuat para pejabat dapat dipublikasi melalui media online yang dimiliki oleh dinas setempat yang secara tak langsung mengedukasi masyarakat untuk berliterasi, penayangan secara live sidang-sidang yang berlangsung di parlemen/pengadilan, serta penyebarluasan produk peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Kemajuan teknologi makin mendekatkan para konstituen dengan para wakilnya yang duduk di parlemen. Masyarakat bisa melakukan aduan atau laporan melalui alat-alat elektronik yang mereka miliki, sehingga proses penyerapan aspirasi bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun.

Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia, memberikan kemudahan, serta mengahdirkan cara baru dalam melakukan aktifitas. Namun apabila, terdapat dampak buruk yang terkandung didalamnya, tentunya itu murni dari perbuatan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, untuk mengurangi ekses negatif dari teknologi informasi, masyarakat harus diberi pemahaman yang benar dalam menggunakan teknologi supaya tidak merugikan orang lain. Menjadi generasi cerdas, berwawasan global, dan paham dunia digital di era kemajuan teknologi informasi adalah tugas besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menjadi generasi peduli regulasi dapat dimulai dengan memahami isi dan fungsi undang-undang, sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai anak bangsa menjadi sasaran tembak dan menuhankan teknologi. Teknologilah yang harusnya tunduk pada kita dan menjadi alat tawar dengan bangsa lain. Budayakan anak bangsa menjadi generasi melek teknologi tanpa harus merubah budaya Indonesia sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Berita Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2014.  98 Persen Anak dan 

Jamaludin, F. (2016,December). 773 ribu situs diblokir Kemkominfo setahun, pornografi paling banyak. Merdeka.com. Retrieved from https://www.merdeka.com/teknologi/773-ribu-situs-diblokir-kemkominfo-setahun-pornografi-paling-banyak.html

Lazonder, A.W., Biemans, H.J. a, & Wopereis, I.G.J.H. (2000). Differences between novice and experienced users in search information on the World Wide Web.

Lookforscience’s Blog. 2012. Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Generasi Muda. Diambil pada tanggal 31 Juli 2018 dari http://www.keren.web.id/search/pengaruh-teknologi-informasi-terhadap-generasi-muda.

Pratama, A.B. (2016, December). Ada 800 Ribu Situs Penyebar Hoax di Indonesia. CNN Indonesia. Retrieved from http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185-182956/ada-800-ribu-situs-penyebar-hoax-di-indonesia/

Rakhma, Sakina. 2017. Tahun 2017 Pengguna Internet di Indonesia Mencapai 143,26 Juta Orang. Diambil pada tanggal 31 Juli 2018 dari https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/19/161115126/tahun-2017-pengguna-internet-diindonesia-mencapai-14326-juta-orang.

Setiawan, Ab.B (2012). Penanggulangan Dampak Nefatiif Akses Internet di Pondok Pesantren Melalui Program Internet Sehat Overcoming Negative Impact of Internet Acces in Pondok Pesantren Through Healthy Internet Program.

Shalala SammyQManiez. (2016). Jenis Cybercrime. Diambil pada tanggal 31 Juli 2018 dari http://www.scribd.com/doc/31527945/Jenis-Cybercrime.

Syarif, Abdusy. 2016. Pengertian Teknologi Informasi. Diambil pada tanggal 31 Juli 2018 dari http://www.scribd.com/doc/24946950/Pengertian-Teknologi-Informasi

Tapscott, Don. (1998). Growing Up Diigital : The Rise of The Net generation. https://www.amazon.com/growing-up-digital-rise-generation/dp/B005NFA3U4

Wikipedia.org. (29 Juli 2018). Budaya. Diambil pada tanggal 31 Juli 2018 dari http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya





Pengalaman bersama 124 pemuda terbaik dari seluruh Indonesia yang dipertemukan dalam suatu acara hebat bernama PARLEMEN REMAJA menjadi pengalaman tak terlupakan bagi saya, maka dari itu saya mengundang pemuda-pemuda terbaik lainnya untuk turut berpartisipasi dalam PARLEMEN REMAJA 2019 yang akan datang.
SALAM PARJA

Komentar

Postingan Populer