MEMANUSIAKAN MANUSIA DENGAN MENYETARAKAN KAUM WANITA


MEMANUSIAKAN MANUSIA DENGAN MENYETARAKAN KAUM WANITA [1]

Oleh : Ananda Novia Puspitaningrum[2]

Image result for menyetarakan gender wanita 
 
Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia (HAM)[3] yang melekat pada dirinya sejak ia lahir hingga meninggal dunia. Hak asasi inilah yang menjamin kemerdekaan tiap manusia dalam menjalani kehidupannya. Secara umum HAM kerap kali terdengar di telinga kita meski pun tak berwujud, namun dalam praktiknya HAM tidak bisa dijauhkan atau dipisahkan dari eksistensi manusia. HAM tidak bisa dilepas begitu saja dengan paksaan atau dengan hal-hal lainnya yang mengarah pada tindakan pidana. Jika hal tersebut sampai terjadi justru akan berdampak pada kehilangan martabat yang menjadi inti nilai kemanusiaan. Kita semua wajib menyadari bahwa hak-hak asasi setiap manusia selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain.

Di berbagai kitab klasik dan dogma agama, salah satunya dalam ajaran Islam, menekankan tentang urgensi penegakkan HAM, seperti dalam al-Qur’an dan hadits nabi. Kitab suci al-Qur’an khususnya pada surat al-Hujurat[4] terdapat banyak pesan-pesan dalam memanusiakan manusia, menjunjung tinggi toleransi, persaudaraan sesama muslim, memanggil dengan sebutan yang baik, dan lain sebagainya.

Universalnya ajaran agama ternyata belum sepenuhnya dipraktikan dan diadopsi dalam kehidupan sehar-hari para penganutnya. Bukti riil ketidakkonsistenan manusia dapat dilihat dengan maraknya aksi-aksi diskriminasi yang mengatasnamakan tirani mayoritas, dominasi agama, dan hegemoni kekuasaan. Di Indonesia sendiri, pengdiskreditan antara kaum adam dengan kaum hawa masih sulit dihindarkan. Istilah kepala keluarga masih sering dinisbatkan kepada laki-laki, sehingga sering kita dengar jika wanita itu hanya mengurusi soal dapur, kasur, dan sumur. Akibat hal tersebut, memunculkan ijtihad dari ahli-ahli agama bahwasanya antara laki-laki dengan perempuan sejatinya adalah sama. Upaya penyetaraan antara laki-laki dengan perempuan di Hindia Belanda sudah digagas sejak awal abad 19. Kemunculan tokoh-tokoh emansipasi wanita adalah ekses dari perjuangan kaum hawa menuntut keadilan dan kesetaraan. Cut Nyak Din, HR Rasuna Said, Dewi Sartika, Kartini, Siti Walidah,[5] adalah sedikit dari jutaan kaum wanita Indonesia yang berani tampil vokal memimpin perjuangan pada masa prakemerdekaan.

Pasca Indonesia merdeka, ketidaknyamanan yang dialami perempuan tidak kunjung usai. Bahkan di era modern saat ini, keadilan dan kesetaraan perempuan masih dirasa berat sebelah. Subordinasi atau anggapan bahwa perempuan itu tidak penting dan hanya sekedar pelengkap dari kepentingan laki-laki menjadi salah satu faktor penyebab perempuan menjadi sasaran empuk sebagai korban. Subordinasi perempuan tidak hanya terjadi baik dalam rumah tangga, melainkan juga terjadi dalam kehidupan masyarakat. Selain adanya subordinasi sosial, terdapat pula stereotip atau pelabelan negatif terhadap kaum perempuan. Perempuan selalu dipandang rendah, dan layak untuk dilecehkan karena keberadaannya yang lemah dan keadaan dirinya yang tidak sekuat laki-laki. Pelabelan negatif terhadap perempuan akan berlanjut terhadap tindakan kekerasan. Dapat dibuktikan sejak 2014, Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Lembaga itu mencatat pada 2014, ada 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak perempuan. Angka tersebut meningkat pada 2015 menjadi 6.499 kasus dan di 2016 menjadi 5.785 kasus. (Tempo.com, 2018).[6] Ini menjadi bukti, bahkan pada keadaan di era modern seperti saat ini, perempuan belum mendapatkan perlindungan sepenuhnya atas segala hak asasi manusia yang seharusnya diterimanya.

Keadaan tersebut memaksa masyarakat dunia untuk terus konsen dan mencari cara-cara solutif sebagai bentuk perlindungan terhadap kaum perempuan. Hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya pembelaan-pembelaan terhadap kaum perempuan baik di level nasional maupun internasional. Pada tahun 1975 dicanangkan sebagai tahun Perempuan Internasioanal oleh PBB dan tahun 1976- 1985 sebagai Dasawarsa PBB untuk perempuan. Selanjutnya, Konferensi HAM di Wina, Austria, tahun 1933, kembali mempertegas hak-hak kaum perempuan. Dijelaskan dengan sangat tegas, bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia (women’s rights are human rights).[7] Hak asasi perempuan yang tercantum pada deklarasi Wina, sejalan dengan ideologi Pancasila, khususnya Pancasila butir ke-2 yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 27 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan, serta di pasal 28, dan 28A-28J negara menjamin hak asasi manusia.[8] Hingga detik ini, sudah banyak orang yang memiliki kesadaran atas segala hak yang sepatutnya diterima oleh kaum perempuan. Mulai banyak orang yang memperjuangkan hak perempuan dalam segala aspek kehidupan.

Banyak orang yang menggembar-gemborkan tentang perlunya perlindungan dan penegakkan HAM, namun realitasnya justru terbalik, karena budaya patriarki masih dianggap tabu jika dilanggar. Keadaan ini diperparah dengan adanya pemikiran-pemikiran tradisionil yang menghakimi secara membabi- buta kepada perempuan yang melanggar kebiasaan atau hukum adat.

Pandangan penulis sebagai seorang santriwati, meyakini ajaran Islam adalah agama yang sangat luhur dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap kaum perempuan. Ajaran agama Islam yang terkandung dalam kitab suci al-Qur’an memiliki pandangan yang luas dan mengandung tuntunan bagi manusia dalam semua bidang kehidupan. Islam senantiasa membawa manusia untuk mengarungi perjalanan hidup guna mencari bekal pada kehidupan abadi kelak, tanpa membedakan ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, dan gender.

Baginda Nabi Muhammad saw[9] memberikan teladan kepada pengikutnya, bahwa kaum perempuan adalah kaum yang layak untuk dihormati dan harus diperlakukan dengan lemah lembut. Rasulullah saw memposisikan ibu sebagai kedudukan yang sangat mulia, bahkan derajatnya tiga kali lebih tinggi dibanding dengan ayah. Rasulullah saw juga mencontohkan dalam kehidupan sosial pada abad ke-7, beliau mengharuskan adanya perayaan terhadap kelahiran bayi perempuan yang kala itu dipandang sebagai aib. Dari contoh kecil tersebut dapat kita ambil kesimpulan, jika kaum perempuan mempunyai hak yang sama untuk hidup dan mendapatkan kehidupan yang layak setara dengan laki-laki sejak dari lahir.

Selain itu, Rasulullah saw menempatkan istri sebagai partner kerja untuk saling membantu dengan yang lain, menjadikan istri sebagai teman dalam berdakwah dan syiar-syiar agama. Dari konsep keteladanan tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa Rasulullah saw telah mengambil peran dalam mengubah posisi dan kedudukan perempuan. Dari objek yang diremehkan, dilecehkan, dan dikesampingkan menjadi objek yang dihormati, dan dilindungi. Dalam kitab suci al-Qur’an melukiskan figur seorang perempuan sebagai sosok yang mandiri dan serba bisa. Bahkan perempuan juga memiliki kecakapan dalam banyak hal seperti berpolitik dan bahkan memimpin suatu kaum. Sebagaimana kisah Ratu Balqis yang memimpin kerajaan Saba’ dengan kebijaksanannya.[10] Hemat kata, al-Qur’an menjamin perempuan memiliki hak yang sama dan leluasa dalam menjalankan segala sesuatu di berbagai sektor kehidupan.

Untuk mengubah budaya patriarki, para pakar menawarkan sejumlah solusi, diantaranya;
a.               Membangun kesadaran bersama di masyarakat tentang pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.
b.              Mensosialisasikan budaya kesetaraan sejak dini melalui pola-pola pengasuhan anak yang demokratis dan juga melalui metode pembelajaran demokratis pada lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal.
c.               Melakukan dekonstruksi terhadap ajaran dan interpretasi agama yang bias gender dan nilai-nilai patriarki.
d.              Merevisi semua peraturan dan perundang-undangan yang tidak kondusif bagi upaya penegakan dan perlindungan HAM.

Maka penguatan hak asasi perempuan terhadap kesetaraan gender perlu untuk terus dikuatkan. Penguatan hak asasi terhadap perempuan memiliki landasan yang jelas secara konstitusional dan ajaran agama. Keduanya sama-sama menjamin keseteraan atas laki-laki dan perempuan. Sejarah peradaban manusia yang universal, tidak akan ada yang tega menegasikan perempuan menjadi kaum yang lemah tak berdaya. Peradaban besar yang melahirkan budaya sudah sepatutnya menjaga dan menghormati martabat perempuan. Ajaran agama tidak hanya sekadar tumpukan teks, melainkan seperangkat tuntunan Ilahi yang diwahyukan kepada manusia untuk kebahagiaan dan kemaslahatan seluruh makhluk hidup.

            DAFTAR PUSTAKA
Agussalim Nur, M. (Desember, 2017). Nabi Muhammad diutus Untuk Mengangkat Derajat Perempuan. Diambil pada tanggal 1 Desember 2018 dari https://www.islampos.com/nabi-muhammad-diutus-untuk-mengangkat-derajat-perempuan-63213/
Mulia, Siti Musdah. 2010. Islam dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Naufan Pustaka.
Riana, Friska. (November, 2018). Lawan Kekerasan Gender, Puan Maharani : Perempuan Harus Terdidik. Diambil pada tanggal 28 November 2018 dari  https://nasional.tempo.co/read/1150473/lawan-kekerasan-gender-puan-%20maharani-perempuan-harus-terdidik/full&view=ok
Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
Utari, Ni Ketut dkk. 2009. Buku Ajar Hukum Hak Asasi Manusia. Denpasar: Universitas Udayana.
Wikipedia.org. 2018. Pahlawan Perempuan di Indonesia. Diambil pada tanggal 28 November 2018 dari https://id.wikipedia.org/w/index.php?search=pahlawan+perempuan+di+Indonesia%20&title=Istimewa:Pencarian&profile=default&fulltext=1
Wikipedia.org. 2018. Women’s rights are human rights. Diambil pada tanggal 28 November 2018 dari https://en.wikipedia.org/wiki/Women%27s_rights_are_human_rights




[1] Ditulis dalam rangka lompa pekan Hak Asasi Manusia Internasional Prodi PKnH FIP UNY 2018.
[2] Santriwati kelas XI IPS SMA Muhammadiyah Boarding School Pleret, Bantul, DIY.
[3] Hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak- hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Lihat Ni Ketut Sri Utari dkk. Buku Ajar Hukum Hak Asasi Manusia (Denpasar: Universitas Udayana, 2009), hlm. 13-14.
[5] Cut Nyak Din, HR Rasuna Said, Dewi Sartika, Kartini, Siti Walidah merupakan pahlawan-pahlawan perempuan, seorang pelopor kebangkitan kaum perempuan pribumi, yang memperjuangkan banyak tindakan untuk menuju tingkat keseteraan bagi kaum wanita dari segala aspek kehidupan seperti pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang sama dengan kaum laki-laki.
[6] Friska Riana “Lawan Kekerasan Gender, Puan Maharani: Perempuan Harus Terdidik” https://nasional.tempo.co/read/1150473/lawan-kekerasan-gender-puan-maharani-perempuan-harus-terdidik/full&view=ok. hlm. 1. 

[7] "Hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia" adalah frasa yang digunakan dalam gerakan feminis. Frasa ini pertama kali digunakan pada 1980-an dan awal 1990-an. Penggunaannya yang paling menonjol adalah sebagai nama pidato yang diberikan oleh Hillary Rodham Clinton, Ibu Negara Amerika Serikat, pada 5 September 1995, pada Konferensi Dunia Keempat PBB tentang Perempuan di Beijing. Dalam pidato ini dia berusaha untuk menghubungkan secara erat gagasan hak-hak perempuan dengan hak asasi manusia. Dalam pidatonya, Clinton menggunakan frasa ini dalam pengulangan dua arah yang lebih panjang, "Hak asasi manusia adalah hak-hak perempuan dan hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia."
[8] Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
[9] M Agussalim Nur, “Nabi Muhammad Diutus Untuk Mengangkat Derajat Perempuan”, https://www.islampos.com/nabi-muhammad-diutus-untuk-mengangkat-derajat-perempuan-63213/, hlm 1.
[10] Andi Subarka,dkk. Al-Qur’an dan Terjemah New Cordova.  (Bandung: Syaamil-Qur’an, 2012), hlm. 428.

Komentar

Postingan Populer