MEMANUSIAKAN MANUSIA DENGAN MENYETARAKAN KAUM WANITA
MEMANUSIAKAN MANUSIA DENGAN
MENYETARAKAN KAUM WANITA [1]
Oleh : Ananda Novia Puspitaningrum[2]
Setiap warga negara mempunyai hak
asasi manusia (HAM)[3]
yang melekat pada dirinya sejak ia lahir hingga meninggal
dunia. Hak asasi inilah yang menjamin
kemerdekaan tiap manusia dalam menjalani kehidupannya. Secara umum HAM kerap
kali terdengar di telinga kita meski pun tak berwujud, namun dalam praktiknya
HAM tidak bisa dijauhkan atau dipisahkan dari eksistensi manusia. HAM tidak
bisa dilepas begitu saja dengan paksaan atau dengan hal-hal lainnya yang
mengarah pada tindakan pidana. Jika hal tersebut sampai terjadi justru akan
berdampak pada kehilangan martabat yang menjadi
inti nilai kemanusiaan. Kita semua wajib menyadari bahwa hak-hak asasi setiap
manusia selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain.
Di berbagai kitab klasik dan dogma
agama, salah satunya dalam ajaran Islam, menekankan tentang
urgensi penegakkan HAM, seperti dalam al-Qur’an dan hadits nabi. Kitab suci al-Qur’an
khususnya pada surat al-Hujurat[4]
terdapat banyak pesan-pesan dalam memanusiakan manusia, menjunjung tinggi
toleransi, persaudaraan sesama muslim, memanggil dengan sebutan yang baik, dan lain sebagainya.
Universalnya ajaran agama ternyata
belum sepenuhnya dipraktikan dan diadopsi dalam kehidupan sehar-hari para
penganutnya. Bukti riil ketidakkonsistenan manusia dapat dilihat dengan
maraknya aksi-aksi diskriminasi yang mengatasnamakan tirani mayoritas, dominasi
agama, dan hegemoni kekuasaan. Di Indonesia sendiri, pengdiskreditan antara
kaum adam dengan kaum hawa masih sulit dihindarkan. Istilah kepala keluarga
masih sering dinisbatkan kepada laki-laki, sehingga sering kita dengar jika wanita itu hanya mengurusi soal dapur, kasur, dan sumur. Akibat hal tersebut, memunculkan ijtihad
dari ahli-ahli agama bahwasanya antara laki-laki dengan perempuan sejatinya
adalah sama. Upaya penyetaraan antara laki-laki dengan perempuan di Hindia
Belanda sudah digagas sejak awal abad 19. Kemunculan tokoh-tokoh emansipasi
wanita adalah ekses dari perjuangan kaum hawa menuntut
keadilan dan kesetaraan. Cut Nyak Din,
HR Rasuna Said, Dewi Sartika, Kartini, Siti Walidah,[5]
adalah sedikit dari jutaan kaum wanita Indonesia
yang berani tampil vokal memimpin perjuangan pada masa prakemerdekaan.
Pasca Indonesia merdeka,
ketidaknyamanan yang dialami perempuan tidak kunjung usai. Bahkan di era modern
saat ini, keadilan dan kesetaraan
perempuan masih dirasa berat sebelah. Subordinasi atau anggapan bahwa perempuan
itu tidak penting dan hanya sekedar pelengkap dari kepentingan laki-laki
menjadi salah satu faktor penyebab
perempuan menjadi sasaran empuk sebagai korban. Subordinasi perempuan tidak
hanya terjadi baik dalam rumah tangga, melainkan juga terjadi dalam kehidupan masyarakat. Selain adanya subordinasi sosial, terdapat pula stereotip atau
pelabelan negatif terhadap kaum perempuan. Perempuan selalu dipandang rendah,
dan layak untuk dilecehkan karena keberadaannya yang lemah dan keadaan dirinya
yang tidak sekuat laki-laki. Pelabelan negatif terhadap perempuan akan
berlanjut terhadap tindakan kekerasan. Dapat dibuktikan sejak 2014, Komnas
Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Lembaga itu
mencatat pada 2014, ada 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan
dan anak perempuan. Angka tersebut
meningkat pada 2015 menjadi 6.499 kasus dan di 2016 menjadi
5.785 kasus. (Tempo.com, 2018).[6]
Ini menjadi bukti, bahkan pada keadaan di era modern seperti saat ini, perempuan belum mendapatkan
perlindungan sepenuhnya atas segala hak asasi manusia yang seharusnya diterimanya.
Keadaan tersebut memaksa masyarakat
dunia untuk terus konsen dan mencari cara-cara solutif sebagai bentuk
perlindungan terhadap kaum perempuan. Hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya
pembelaan-pembelaan terhadap kaum perempuan baik di level nasional maupun
internasional. Pada tahun 1975 dicanangkan sebagai tahun Perempuan
Internasioanal oleh PBB dan tahun 1976- 1985 sebagai Dasawarsa PBB untuk
perempuan. Selanjutnya, Konferensi HAM di Wina, Austria, tahun 1933, kembali
mempertegas hak-hak kaum perempuan. Dijelaskan dengan sangat tegas, bahwa hak
asasi perempuan adalah hak asasi manusia (women’s rights are human rights).[7]
Hak asasi perempuan yang tercantum
pada deklarasi Wina, sejalan dengan ideologi Pancasila, khususnya Pancasila
butir ke-2 yang berbunyi
“kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 27 menjamin
persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan, serta di
pasal 28, dan 28A-28J negara menjamin hak asasi manusia.[8]
Hingga detik ini, sudah banyak orang yang memiliki
kesadaran atas segala
hak yang sepatutnya diterima oleh kaum perempuan. Mulai banyak orang yang
memperjuangkan hak perempuan dalam segala aspek kehidupan.
Banyak orang yang menggembar-gemborkan tentang perlunya perlindungan dan
penegakkan HAM, namun realitasnya justru terbalik, karena budaya patriarki
masih dianggap tabu jika dilanggar. Keadaan ini diperparah dengan adanya
pemikiran-pemikiran tradisionil yang menghakimi secara
membabi- buta kepada perempuan yang melanggar
kebiasaan atau hukum adat.
Pandangan penulis sebagai seorang
santriwati, meyakini ajaran Islam adalah agama yang sangat luhur dan
menjunjung tinggi perlindungan terhadap kaum
perempuan. Ajaran agama Islam yang terkandung dalam kitab suci al-Qur’an
memiliki pandangan yang luas dan
mengandung tuntunan bagi manusia dalam semua
bidang kehidupan. Islam senantiasa membawa manusia untuk mengarungi
perjalanan hidup guna mencari bekal pada kehidupan abadi kelak, tanpa
membedakan ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, dan gender.
Baginda Nabi Muhammad saw[9]
memberikan teladan kepada pengikutnya, bahwa kaum perempuan adalah kaum yang
layak untuk dihormati dan harus diperlakukan dengan lemah lembut. Rasulullah
saw memposisikan ibu sebagai kedudukan yang sangat mulia, bahkan derajatnya
tiga kali lebih tinggi dibanding dengan ayah. Rasulullah saw juga mencontohkan dalam kehidupan sosial
pada abad ke-7, beliau mengharuskan adanya perayaan
terhadap kelahiran bayi perempuan yang kala itu dipandang sebagai aib. Dari
contoh kecil tersebut dapat kita ambil kesimpulan, jika kaum perempuan mempunyai hak yang sama untuk hidup dan mendapatkan kehidupan yang layak
setara dengan laki-laki sejak dari lahir.
Selain itu, Rasulullah saw
menempatkan istri sebagai partner kerja untuk saling membantu dengan yang lain, menjadikan istri sebagai teman
dalam berdakwah dan syiar-syiar agama. Dari konsep keteladanan tersebut dapat
kita ambil kesimpulan bahwa Rasulullah saw telah mengambil peran dalam mengubah
posisi dan kedudukan perempuan. Dari objek yang
diremehkan, dilecehkan, dan dikesampingkan menjadi objek yang dihormati,
dan dilindungi. Dalam kitab suci al-Qur’an melukiskan figur seorang perempuan
sebagai sosok yang mandiri dan serba bisa. Bahkan perempuan juga memiliki kecakapan dalam banyak hal
seperti berpolitik dan bahkan
memimpin suatu kaum. Sebagaimana kisah Ratu Balqis yang
memimpin kerajaan Saba’ dengan kebijaksanannya.[10]
Hemat kata, al-Qur’an menjamin perempuan memiliki hak yang sama dan leluasa dalam menjalankan segala sesuatu di
berbagai sektor kehidupan.
Untuk mengubah budaya patriarki, para pakar menawarkan sejumlah solusi,
diantaranya;
a.
Membangun kesadaran bersama di masyarakat
tentang pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan
nilai-nilai kemanusiaan.
b.
Mensosialisasikan budaya kesetaraan sejak dini
melalui pola-pola pengasuhan anak yang demokratis
dan juga melalui metode pembelajaran
demokratis pada lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal.
c.
Melakukan dekonstruksi terhadap ajaran dan
interpretasi agama yang bias gender dan nilai-nilai patriarki.
d.
Merevisi semua peraturan dan perundang-undangan
yang tidak kondusif bagi upaya penegakan dan perlindungan HAM.
Maka penguatan hak asasi perempuan
terhadap kesetaraan gender perlu untuk terus dikuatkan. Penguatan hak asasi
terhadap perempuan memiliki
landasan yang jelas secara
konstitusional dan ajaran agama.
Keduanya sama-sama menjamin keseteraan atas laki-laki dan perempuan. Sejarah
peradaban manusia yang universal,
tidak akan ada yang tega menegasikan perempuan menjadi kaum yang lemah tak
berdaya. Peradaban besar yang melahirkan
budaya sudah sepatutnya menjaga dan menghormati
martabat perempuan. Ajaran agama tidak hanya sekadar tumpukan teks, melainkan
seperangkat tuntunan Ilahi yang diwahyukan kepada manusia untuk kebahagiaan dan
kemaslahatan seluruh makhluk hidup.
DAFTAR
PUSTAKA
Agussalim
Nur, M. (Desember, 2017). Nabi Muhammad diutus Untuk Mengangkat Derajat
Perempuan. Diambil pada tanggal 1 Desember 2018 dari https://www.islampos.com/nabi-muhammad-diutus-untuk-mengangkat-derajat-perempuan-63213/
Mulia,
Siti Musdah. 2010. Islam dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Naufan
Pustaka.
Riana,
Friska. (November, 2018). Lawan Kekerasan Gender, Puan Maharani : Perempuan
Harus Terdidik. Diambil pada tanggal 28 November 2018 dari https://nasional.tempo.co/read/1150473/lawan-kekerasan-gender-puan-%20maharani-perempuan-harus-terdidik/full&view=ok
Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
Utari,
Ni Ketut dkk. 2009. Buku Ajar Hukum Hak Asasi Manusia. Denpasar:
Universitas Udayana.
Wikipedia.org.
2018. Pahlawan Perempuan di Indonesia. Diambil pada tanggal 28 November 2018
dari https://id.wikipedia.org/w/index.php?search=pahlawan+perempuan+di+Indonesia%20&title=Istimewa:Pencarian&profile=default&fulltext=1
Wikipedia.org.
2018. Women’s rights are human rights. Diambil pada tanggal 28 November 2018
dari https://en.wikipedia.org/wiki/Women%27s_rights_are_human_rights
[1] Ditulis
dalam rangka lompa pekan Hak Asasi Manusia Internasional Prodi PKnH FIP UNY
2018.
[2] Santriwati
kelas XI IPS SMA Muhammadiyah Boarding School Pleret, Bantul, DIY.
[3] Hak asasi manusia
adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan
standar tertentu dari perilaku manusia, dan
dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak
sebagai hak- hak dasar "yang
seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia", dan yang "melekat pada semua
manusia" terlepas dari bangsa, lokasi,
bahasa, agama, asal-usul
etnis atau status
lainnya. Lihat Ni Ketut Sri Utari
dkk. Buku Ajar Hukum Hak Asasi Manusia (Denpasar:
Universitas Udayana, 2009), hlm. 13-14.
[5] Cut
Nyak Din, HR Rasuna Said, Dewi Sartika, Kartini, Siti Walidah merupakan pahlawan-pahlawan
perempuan, seorang pelopor kebangkitan kaum perempuan pribumi, yang
memperjuangkan banyak tindakan untuk menuju tingkat keseteraan bagi kaum wanita
dari segala aspek kehidupan seperti pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang
sama dengan kaum laki-laki.
[6] Friska Riana “Lawan
Kekerasan Gender, Puan Maharani: Perempuan Harus Terdidik” https://nasional.tempo.co/read/1150473/lawan-kekerasan-gender-puan-maharani-perempuan-harus-terdidik/full&view=ok.
hlm. 1.
[7] "Hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia" adalah frasa
yang digunakan dalam gerakan feminis. Frasa ini pertama
kali digunakan pada 1980-an dan awal 1990-an. Penggunaannya yang paling menonjol adalah
sebagai nama pidato
yang diberikan oleh Hillary Rodham Clinton, Ibu Negara Amerika Serikat, pada 5 September 1995, pada
Konferensi Dunia Keempat PBB tentang
Perempuan di Beijing. Dalam pidato ini dia berusaha untuk menghubungkan secara
erat gagasan hak-hak perempuan dengan hak asasi manusia. Dalam pidatonya, Clinton menggunakan frasa ini
dalam pengulangan dua arah yang lebih panjang, "Hak asasi manusia adalah
hak-hak perempuan dan hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia."
[9] M
Agussalim Nur, “Nabi Muhammad Diutus Untuk Mengangkat Derajat Perempuan”, https://www.islampos.com/nabi-muhammad-diutus-untuk-mengangkat-derajat-perempuan-63213/,
hlm 1.
[10] Andi Subarka,dkk. Al-Qur’an dan Terjemah New Cordova. (Bandung: Syaamil-Qur’an, 2012), hlm. 428.
Komentar
Posting Komentar