MENEGAKKAN KONSTITUSI MERAWAT DAULAT RAKYAT
Menegakkan Konstitusi,
Merawat Daulat Rakyat
(oleh : Ananda Novia Puspitaningrum)
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak asasi yang
melekat pada dirinya sejak ia lahir hingga meninggal dunia. Hak asasi inilah
yang menjamin kemerdekaan tiap manusia dalam menjalani kehidupannya. Sayangnya,
masih banyak masyarakat yang belum paham akan makna dan kegunaannya sehingga
terciptalah kerusakan sistem dikarenakan tidak adanya pemerataan dalam
pemenuhan hak-hak tersebut. Contoh riil
kerusakan tersebut dapat kita lihat dengan adanya timpang-tindih antara satu
kelompok dengan kelompok masyarakat lainnya atau disebut dengan diskriminasi.
Ketimpangan yang menjadi stigma di masyarakat seperti adanya pelebelan
orang-orang yang kaya (kaum parlente) yang merasa berkuasa terhadap kaum papa.
Munculnya stigmatisasi dalam
kelompok masyarakat merupakan akibat dari berlakunya Undang-Undang Keperdataan
Belanda dalam Pasal 163 Indische
Staatsregeling, dimana para penjajah mengklasifikasi golongan penduduk
Hindia Belanda ke dalam tiga strata. Pertama adalah golongan terbaik yaitu golongan
Eropa atau Bangsawan, kedua adalah golongan Timur Asing, dan yang terakhir
adalah golongan pribumi (inlander).
Akibat penerapan aturan tersebut, masyarakat Indonesia hingga saat ini masih
menganggap golongan-golongan tertentu memiliki keistimewaan dan harus
diitimewakan. Hal ini secara tidak langsung membuat polarisasi masyarakat untuk
mengagung-agungkan para penguasa, pemilik modal, bangsawan, raja, dan
keturunanya. Kebiasaan memuliakan orang-orang borjuis itu seakan-akan sudah
mendarah daging dan bagi mereka yang melawan kebiasaan tersebut akan merasa
bersalah meski tidak ada aturan yang mengatur secara legal.
Pascakemerdekaan Indonesia, kita memiliki hak tambahan
selain hak asasi, yaitu hak konstitusional. Hak konstitusional menurut Prof.
Jimly Ashiddiqie adalah hak-hak yang dimiliki seorang sebagai warga negara yang
diatur secara eksplisit dan dijamin dalam undang-undang dasar. Perbedaan hak
asasi dengan hak konstitusional adalah pada masa berlakunya. Jika hak asasi
berlaku sejak si subyek hukum (manusia) itu dilahirkan hingga wafat, maka hak
konstitusional baru dapat diterima apabila seseorang tersebut telah menjadi
warga Indonesia secara sah. Selain masa berlakunya, perbedaan antara hak asasi
dan hak konstitusional lainnya adalah tentang penempatannya. Apabila hak asasi
dapat ditempatkan dimana saja, lain halnya dengan hak konstitusional.
Dikarenakan hak konstitusional setiap negara dengan negara lainnya
berbeda-beda.
Namun praktiknya dalam contoh kecil pemenuhan hak
asasi di Indonesia, jamak kita temui dipelbagai tempat tidak adanya pembelaan
bagi kaum lemah. Bahkan keadaan mereka justru dianggap seperti benalu yang sangat
menyusahkan untuk dibasmi dan tidak perlu dilindungi. Terjadinya ketimpangan
sosial antara si kaya dengan si miskin menjadi preseden bagi penyelenggara pemerintahan
di Indonesia. Jika pemenuhan hak yang mendasar saja terasa sulit untuk
diimplementasikan, tidak menutup kemungkinan pemenuhan hak-hak yang lain sulit
untuk direalisasikan.
Cita-cita para pendiri bangsa dalam menjamin hak-hak
dasar setiap warga negara telah diatur secara eksplisit dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 sampai 28J. Diantara hak-hak yang
dijamin adalah hak atas kewarganegaraan, hak kepastian hukum dan keadilan, hak
kemerdekaan berpendapat dan kebebasan memilih dan dipilih, hak atas
perlindungan dari ancaman diskriminasi dan kekerasan, hak atas kebebasan
memilih pekerjaan dan mendapatkan hak penghidupan yang layak, dan masih banyak
hak lainnya.
Sebagai negara penganut konsep pemerintahan republik,
segala macam urusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh tidak
diputuskan oleh satu pihak saja. Montesquieu sang tokoh trias politika membagi kekuasaan ke dalam tiga lembaga, yaitu
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masa renaissance
atau ‘kelahiran kembali’ di Eropa adalah penentu perubahan tatanan sosial
pemerintahan dari kekuasaan agama menjadi kedaulatan manusia berdasarkan nilai-nilai
ilmu pengetahuan (logos). Tahun 1783
dan 1789, kehendak rakyat memuncak sehingga muncul pergerakan rakyat yang
bernama Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis. Kedua revolusi sosial ini
terjadi untuk melawan dominasi penjajah yang direpresentasikan oleh kaum
feodal.
Di era pemerintahan modern, konsep pembagian kekuasaan
adalah cara terbaik untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Meski bagi
Aristoteles, demokrasi adalah konsep pemerintahan yang buruk. Namun pendapat
murid Plato ini, oleh founding fathers
bangsa Indonesia tidak menjadi soal. Hasil perdebatan dalam BPUPKI akhirnya
bersepakat untuk memilih menjadi negara republik. Inti ajaran republik menurut
filsuf Plato adalah partisipasi aktif rakyat dalam perumusan segala macam hal
yang menyangkut urusan bersama atau publik.
Keterlibatan rakyat untuk aktif dalam pemerintahan dan
urusan lainnya adalah cita-cita fundamental karena bangsa yang besar ini tidak
patut untuk dipimpin oleh segelintir orang. Dahulu saat bangsa Indonesia masih
terjajah, rakyat pribumi sama sekali tidak punya peluang untuk merubah
nasibnya. Rakyat pribumi adalah kasta terendah dan mereka wajib patuh terhadap
perintah golongan-golongan diatasnya seperti pemilik tanah, pengusaha, tentara,
dan kaum feodal. Sehingga tak heran, proklamasi 17 Agustus 1945 adalah titik
awal perubahan tatanan sosial yang lebih manusiawi.
Kemerdekaan menghantarkan pada kebebasan rakyat dari
belenggu penjajahan sehingga bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya
sendiri. Terbebasnya bangsa Indonesia dari kungkungan kaum kolonial mau tak mau
membuat generasi awal menyusun naskah kesepakatan berupa UUD. Tujuan menyusun
konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan penguasa supaya berjalan sesuai
dengan kaidah-kaidah yang telah disepakati dalam UUD, serta membebankan
kewajiban kepada penguasa untuk merealisasikan cita-cita yang ada dalam UUD.
Menjadi bangsa yang benar-benar menjalankan konstitusi
secara holistik tidak bisa dilakukan dengan sekejap. Butuh proses panjang untuk
menjadi entitas yang kaffah
menjalankan cita-cita pendiri bangsa. Menjadi bangsa besar dan berpengaruh di
dunia, meminjam istilah Ibnu Khaldun, memerlukan proses transformasi lebih dari
40 tahun untuk mencapai masa kejayaannya. Ada beberapa langkah yang bisa
ditempuh untuk merawat dan menjalankan daulat rakyat, antara lain;
1. Sebagai negara berpenduduk terbanyak
keempat di dunia, bangsa Indonesia mempunyai surplus demografi penduduk usia
muda. Anak-anak muda sejak dini diberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan
oleh aparatur negara. Tidak hanya guru, tentara, polisi, PNS, dosen diberikan
kewajiban untuk terjun ke masyarakat memberikan edukasi sesuai kompetensi
masing-masing. Aparatur negara juga berperan untuk mencegah dan menangkal
pemikiran-pemikiran berbahaya yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Rakyat
adalah pemilik sah republik ini, maka tidak ada kata tidak bagi para pelayan
(baca: ASN-TNI-Polri) untuk memenuhi keinginan tuannya.
2. Setiap warga negara Indonesia yang sedang
mengenyam pendidikan dasar dan menengah diharuskan membuat karya tulis tentang
peran serta masyarakat dalam memajukan bangsa.
3. Pasal 1 ayat (2) dikatakan bahwa,
kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka masyarakat berhak menuntut kepada
pemerintah untuk memenuhi tuntutannya sesuai dengan cita-cita dalam UUD.
4. Sebagai pemegang kekuasaan yang berhak
menetapkan dan mengubah UUD, MPR, selayaknya harus dijabat oleh
negarawan-negarawan yang mempunyai integritas dan profesionalitas. Hal ini
merupakan wujud penegakkan muruah konstitusi, supaya tidak disalahtafsirkan oleh
orang-orang yang sedang berkuasa.
Dari langkah-langkah diatas kita dapat mengambil kesimpulan,
bahwasannya, rusaknya suatu sistem terjadi dikarenakan diamnya orang-orang
baik. Bangsa Indonesia membutuhkan orang-orang yang memiliki keberanian dan
kecakapan untuk bicara kebenaran.
Komentar
Posting Komentar