MENEGAKKAN KONSTITUSI MERAWAT DAULAT RAKYAT


Menegakkan Konstitusi, Merawat Daulat Rakyat
(oleh : Ananda Novia Puspitaningrum)

Image result for konstitusi 
 
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak asasi yang melekat pada dirinya sejak ia lahir hingga meninggal dunia. Hak asasi inilah yang menjamin kemerdekaan tiap manusia dalam menjalani kehidupannya. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum paham akan makna dan kegunaannya sehingga terciptalah kerusakan sistem dikarenakan tidak adanya pemerataan dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Contoh  riil kerusakan tersebut dapat kita lihat dengan adanya timpang-tindih antara satu kelompok dengan kelompok masyarakat lainnya atau disebut dengan diskriminasi. Ketimpangan yang menjadi stigma di masyarakat seperti adanya pelebelan orang-orang yang kaya (kaum parlente) yang merasa berkuasa terhadap kaum papa.

            Munculnya stigmatisasi dalam kelompok masyarakat merupakan akibat dari berlakunya Undang-Undang Keperdataan Belanda dalam Pasal 163 Indische Staatsregeling, dimana para penjajah mengklasifikasi golongan penduduk Hindia Belanda ke dalam tiga strata. Pertama adalah golongan terbaik yaitu golongan Eropa atau Bangsawan, kedua adalah golongan Timur Asing, dan yang terakhir adalah golongan pribumi (inlander). Akibat penerapan aturan tersebut, masyarakat Indonesia hingga saat ini masih menganggap golongan-golongan tertentu memiliki keistimewaan dan harus diitimewakan. Hal ini secara tidak langsung membuat polarisasi masyarakat untuk mengagung-agungkan para penguasa, pemilik modal, bangsawan, raja, dan keturunanya. Kebiasaan memuliakan orang-orang borjuis itu seakan-akan sudah mendarah daging dan bagi mereka yang melawan kebiasaan tersebut akan merasa bersalah meski tidak ada aturan yang mengatur secara legal.

Pascakemerdekaan Indonesia, kita memiliki hak tambahan selain hak asasi, yaitu hak konstitusional. Hak konstitusional menurut Prof. Jimly Ashiddiqie adalah hak-hak yang dimiliki seorang sebagai warga negara yang diatur secara eksplisit dan dijamin dalam undang-undang dasar. Perbedaan hak asasi dengan hak konstitusional adalah pada masa berlakunya. Jika hak asasi berlaku sejak si subyek hukum (manusia) itu dilahirkan hingga wafat, maka hak konstitusional baru dapat diterima apabila seseorang tersebut telah menjadi warga Indonesia secara sah. Selain masa berlakunya, perbedaan antara hak asasi dan hak konstitusional lainnya adalah tentang penempatannya. Apabila hak asasi dapat ditempatkan dimana saja, lain halnya dengan hak konstitusional. Dikarenakan hak konstitusional setiap negara dengan negara lainnya berbeda-beda.

Namun praktiknya dalam contoh kecil pemenuhan hak asasi di Indonesia, jamak kita temui dipelbagai tempat tidak adanya pembelaan bagi kaum lemah. Bahkan keadaan mereka justru dianggap seperti benalu yang sangat menyusahkan untuk dibasmi dan tidak perlu dilindungi. Terjadinya ketimpangan sosial antara si kaya dengan si miskin menjadi preseden bagi penyelenggara pemerintahan di Indonesia. Jika pemenuhan hak yang mendasar saja terasa sulit untuk diimplementasikan, tidak menutup kemungkinan pemenuhan hak-hak yang lain sulit untuk direalisasikan.

Cita-cita para pendiri bangsa dalam menjamin hak-hak dasar setiap warga negara telah diatur secara eksplisit dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 sampai 28J. Diantara hak-hak yang dijamin adalah hak atas kewarganegaraan, hak kepastian hukum dan keadilan, hak kemerdekaan berpendapat dan kebebasan memilih dan dipilih, hak atas perlindungan dari ancaman diskriminasi dan kekerasan, hak atas kebebasan memilih pekerjaan dan mendapatkan hak penghidupan yang layak, dan masih banyak hak lainnya.

Sebagai negara penganut konsep pemerintahan republik, segala macam urusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh tidak diputuskan oleh satu pihak saja. Montesquieu sang tokoh trias politika membagi kekuasaan ke dalam tiga lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masa renaissance atau ‘kelahiran kembali’ di Eropa adalah penentu perubahan tatanan sosial pemerintahan dari kekuasaan agama menjadi kedaulatan manusia berdasarkan nilai-nilai ilmu pengetahuan (logos). Tahun 1783 dan 1789, kehendak rakyat memuncak sehingga muncul pergerakan rakyat yang bernama Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis. Kedua revolusi sosial ini terjadi untuk melawan dominasi penjajah yang direpresentasikan oleh kaum feodal.

Di era pemerintahan modern, konsep pembagian kekuasaan adalah cara terbaik untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Meski bagi Aristoteles, demokrasi adalah konsep pemerintahan yang buruk. Namun pendapat murid Plato ini, oleh founding fathers bangsa Indonesia tidak menjadi soal. Hasil perdebatan dalam BPUPKI akhirnya bersepakat untuk memilih menjadi negara republik. Inti ajaran republik menurut filsuf Plato adalah partisipasi aktif rakyat dalam perumusan segala macam hal yang menyangkut urusan bersama atau publik.

Keterlibatan rakyat untuk aktif dalam pemerintahan dan urusan lainnya adalah cita-cita fundamental karena bangsa yang besar ini tidak patut untuk dipimpin oleh segelintir orang. Dahulu saat bangsa Indonesia masih terjajah, rakyat pribumi sama sekali tidak punya peluang untuk merubah nasibnya. Rakyat pribumi adalah kasta terendah dan mereka wajib patuh terhadap perintah golongan-golongan diatasnya seperti pemilik tanah, pengusaha, tentara, dan kaum feodal. Sehingga tak heran, proklamasi 17 Agustus 1945 adalah titik awal perubahan tatanan sosial yang lebih manusiawi.

Kemerdekaan menghantarkan pada kebebasan rakyat dari belenggu penjajahan sehingga bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri. Terbebasnya bangsa Indonesia dari kungkungan kaum kolonial mau tak mau membuat generasi awal menyusun naskah kesepakatan berupa UUD. Tujuan menyusun konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan penguasa supaya berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah disepakati dalam UUD, serta membebankan kewajiban kepada penguasa untuk merealisasikan cita-cita yang ada dalam UUD.

Menjadi bangsa yang benar-benar menjalankan konstitusi secara holistik tidak bisa dilakukan dengan sekejap. Butuh proses panjang untuk menjadi entitas yang kaffah menjalankan cita-cita pendiri bangsa. Menjadi bangsa besar dan berpengaruh di dunia, meminjam istilah Ibnu Khaldun, memerlukan proses transformasi lebih dari 40 tahun untuk mencapai masa kejayaannya. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk merawat dan menjalankan daulat rakyat, antara lain;
1.      Sebagai negara berpenduduk terbanyak keempat di dunia, bangsa Indonesia mempunyai surplus demografi penduduk usia muda. Anak-anak muda sejak dini diberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan oleh aparatur negara. Tidak hanya guru, tentara, polisi, PNS, dosen diberikan kewajiban untuk terjun ke masyarakat memberikan edukasi sesuai kompetensi masing-masing. Aparatur negara juga berperan untuk mencegah dan menangkal pemikiran-pemikiran berbahaya yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Rakyat adalah pemilik sah republik ini, maka tidak ada kata tidak bagi para pelayan (baca: ASN-TNI-Polri) untuk memenuhi keinginan tuannya.
2.      Setiap warga negara Indonesia yang sedang mengenyam pendidikan dasar dan menengah diharuskan membuat karya tulis tentang peran serta masyarakat dalam memajukan bangsa.
3.      Pasal 1 ayat (2) dikatakan bahwa, kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka masyarakat berhak menuntut kepada pemerintah untuk memenuhi tuntutannya sesuai dengan cita-cita dalam UUD.
4.      Sebagai pemegang kekuasaan yang berhak menetapkan dan mengubah UUD, MPR, selayaknya harus dijabat oleh negarawan-negarawan yang mempunyai integritas dan profesionalitas. Hal ini merupakan wujud penegakkan muruah konstitusi, supaya tidak disalahtafsirkan oleh orang-orang yang sedang berkuasa.

Dari langkah-langkah diatas kita dapat mengambil kesimpulan, bahwasannya, rusaknya suatu sistem terjadi dikarenakan diamnya orang-orang baik. Bangsa Indonesia membutuhkan orang-orang yang memiliki keberanian dan kecakapan untuk bicara kebenaran.

Komentar